Banten

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, kolaborasi wujudkan Rasa Aman bagi Pekerja Media

BANTEN — Pekerja media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik dan berhak mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, dalam acara Temu Media yang digelar di Serang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan Eneng Siti Hasanah, serta Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi Human Capital dan Aset, Hasbi Asshiddiqqi.

Menurut Eko, pekerjaan insan media memiliki risiko tinggi karena mobilitas yang cukup intens, baik dalam perjalanan maupun saat proses peliputan. Oleh karena itu, insan media seharusnya mendapatkan perhatian dari pemberi kerja melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja media perlu dilindungi dengan berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Eko.

Ia menjelaskan bahwa iuran program JHT ditetapkan sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian 3,7% ditanggung pemberi kerja dan 2% oleh pekerja. Sementara itu, iuran untuk JKK sebesar 0,24% dan JKM sebesar 0,3%, keduanya ditanggung penuh oleh pemberi kerja.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Program JKK memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat kerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke rumah. Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar 56 kali upah terakhir serta beasiswa pendidikan bagi dua anak, maksimal senilai Rp174 juta dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Jika peserta telah terdaftar lebih dari 36 bulan, ahli waris juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua anak dengan nilai yang sama.

Sementara itu, JHT dapat dicairkan ketika peserta tidak lagi aktif bekerja atau memasuki usia pensiun. Dana juga bisa dicairkan sebagian, yakni 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kebutuhan perumahan. Manfaat JHT terdiri dari total iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat berupa uang tunai berkala saat peserta memasuki usia pensiun. Sedangkan JKP ditujukan bagi pekerja yang terkena PHK, mencakup manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan agar dapat kembali bekerja.

“Kelima program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk insan media. Pendaftaran dapat dilakukan melalui perusahaan, secara mandiri di berbagai outlet mitra, maupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” pungkas Eko. (DQ)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button