Banten

‎Aksi Solidaritas untuk Tempo, Massa di Kota Serang Sebut Gugatan Amran Pembredelan Gaya Baru

‎BANTEN – Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Jurnalis Muda Banten menggelar aksi solidaritas mengecam gugatan senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

‎Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen seperti jurnalis muda, pers mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai gugatan tersebut bukan sekadar perkara hukum antara pejabat dan media, melainkan bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers terus beranak pinak di Indonesia.

‎“Gugatan sebesar itu jelas punya efek gentar. Media lain bisa berpikir dua kali untuk menulis hal-hal yang kritis. Kalau jurnalis takut, siapa yang akan mengawasi kekuasaan?” ujar koordinator aksi, Raden Audindra Kusuma di depan Halte UIN Ciceri, Senin (10/11/2025).

Baca jugaPerhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kecam Tindakan Amran Sulaiman Membungkam Tempo

‎Menurut Audi, upaya membungkam kritik lewat jalur hukum akan menggerus peran media sebagai pengawas publik (watchdog) di Indonesia.

‎“Kalau media berubah jadi corong kekuasaan, rakyat hanya akan mendengar versi pemerintah. Itulah jalan menuju otoritarianisme,” katanya.

‎Audi juga menyinggung penobatan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ia menyebut, langkah itu sebagai ‘pembalikan sejarah’ yang dilakukan aparatur negara terhadap masa depan negara.

‎“Bayangkan, orang yang berkuasa 32 tahun dengan tangan besi, yang kekuasaannya berdiri di atas darah dan ketakutan, tiba-tiba mau disebut pahlawan? Itu penghinaan bagi korban rezimnya,” ungkapnya.

‎Massa aksi juga menyoroti bahwa saat orde baru dibangun di atas kekerasan dan pengekangan kebebasan bersuara dan berekspresi warganya, tak terkecuali pada media yang menyuarakan fakta dalam penayangannya.

‎”Dibalik jargon pembangunan dan stabilitas nasional, ribuan orang dibunuh tanpa pengadilan, jurnalis dibungkam, mahasiswa diculik. Semua atas nama menjaga negara,” sampainya.

‎Lebih jauh, melalui aksi ini juga mengingatkan bahwa sistem korupsi dan nepotisme yang diciptakan rezim Soeharto masih membekas hingga kini. Sehingga, kata dia, gelar pahlawan yang diberikan kepada Soeharto amat tak layak diberikan negara kepadanya.

‎“Anak-anaknya jadi pengusaha besar bukan karena kemampuan, tapi karena kedekatan dengan kekuasaan. KKN itu warisan yang belum selesai,” tambahnya.

‎Adapun tuntutan massa aksi yakni:

‎1. Cabut Gugatan Rp200 Miliar terhadap Tempo
Gugatan ini adalah bentuk intimidasi hukum yang mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.

‎2. Hentikan Kriminalisasi dan Tekanan terhadap Jurnalis!
‎ Jurnalis bukan musuh negara. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan penguasa.

‎3. Tegakkan Undang-Undang Pers, Hormati Mekanisme Dewan Pers
‎ Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU Pers, bukan lewat ancaman gugatan fantastis.

‎4. Pemerintah dan Pejabat Publik Harus Tunduk pada Kritik!
‎ Kritik bukan fitnah. Pejabat publik harus siap dikritik dan diperiksa, bukan justru menekan media yang menjalankan fungsinya.

‎5. Jamin Keamanan dan Independensi Media di Indonesia!
‎ Negara wajib melindungi jurnalis dari tekanan politik dan ekonomi yang bisa mematikan jurnalisme kritis.

‎6. Stop Budaya Anti-Kritik dan Otoritarianisme Gaya Baru!
‎ Gugatan semacam ini adalah cermin mental feodal dan otoriter yang masih bercokol di tubuh kekuasaan.

‎7. Kembalikan Fungsi Media sebagai Penjaga Demokrasi, Bukan Corong Kekuasaan
‎ Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Tanpanya, rakyat hanya akan hidup dalam kebohongan resmi.

‎8. Usut tuntas pengeroyokan wartawan di PT GRS Cikande

‎9. Bebaskan Mahasiswa untirta yang dijadikan kambing hitam dalam kasus pengerusakan pos polisi Ciceri saat demo 30 Agustus. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button