Banten

Amnesty Internasional Minta 12 Tahanan Politik di Kota Serang Dibebaskan

BANTEN – Amnesty International Indonesia mengkritik pendekatan aparat dalam menangani demonstrasi Agustus 2025 yang dinilai represif. Amnesty menyebut, respons negara terhadap dinamika sosial saat itu berlebihan dan merugikan berbagai pihak.

Diketahui, polisi menangkap 12 demonstran dan menjadikan mereka tersangka usai demonstrasi di Ciceri Kota Serang pada akhir Agustus 2025 lalu. Keduabelas orang itu kini telah diserahkan ke Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta pengadilan untuk membebaskan 12 tahanan yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait kasus tersebut. Tak terkecuali pada sejumlah pengadilan di daerah lain seperti Solo, Kediri hingga Jakarta.

“Kami meminta kepada para hakim, terutama hakim Pengadilan Negeri Serang untuk membebaskan 12 orang tahanan politik yang hari ini masih diadili dan menanti putusan,” katanya usai diskusi di kampus 1 UIN SMH Banten, Minggu (29/03/2026) malam.

Dalam catatan Amnesty, penanganan aksi Agustus 2025 diwarnai dugaan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penggunaan kekerasan dengan dasar pembuktian yang lemah. Adapun proses hukum terhadap para peserta aksi dinilai sarat kepentingan politik.

Amnesty juga mengingatkan, potensi tekanan ekonomi ke depan, termasuk kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak dan dampaknya terhadap sektor pendidikan serta ketenagakerjaan. Pemerintah diminta mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta akses pendidikan.

“Kita menghadapi potensi krisis fiskal yang sekarang sudah mulai terjadi,” katanya.

Baca juga Mahasiswa dan Keluarga Kawal Pelimpahan Berkas Tahanan Politik ke Kejari Serang

Menurut Usman Hamdi, dalam tuntutan demonstran kala itu berkaitan dengan perbaikan kebijakan ekonomi, sosial dan politik yang semestinya melalui campur tangan rakyat.

Ia menyebut, isu yang disuarakan antara lain pajak daerah, pemotongan transfer ke daerah hingga kenaikan tunjangan bagi anggota dewan yang dinilai terlalu mewah dan tidak melalui kesepakatan rakyat.

“Amnesty International menyesalkan pendekatan represif dari negara di dalam mengelola aspirasi dan dinamika sosial di masyarakat pada demonstrasi Agustus 2025,” tuturnya.

Menurut dia, penggunaan pendekatan represif justru akan berdampak negatif bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, ia mendesak pemerintah serta aparat keamanan untuk tidak lagi menggunakan cara-cara tersebut dalam merespons aksi publik.

“Mendesak kepada pemerintah dan jajaran keamanan untuk tidak lagi menggunakan pendekatan represif,” tegasnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button