Banten

‎Bawaslu Kota Serang Gelar Simulasi Klarifikasi Pelanggaran Pemilu, Ungkap Pentingnya Bukti yang Kuat

‎BANTEN – Bawaslu Kota Serang menggelar simulasi proses klarifikasi dan penyusunan berita acara dugaan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu Kota Serang, Selasa (11/11/2025).

‎Simulasi ini diangkat dari sebuah studi kasus dugaan pembagian sembako oleh seorang pengurus partai politik di pelataran tempat ibadah pada masa kampanye.

‎Sebelum simulasi dimulai, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengulas norma dan ketentuan klarifikasi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa tujuan klarifikasi bukan hanya mendengar cerita, tetapi memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.

‎“Keterangan satu orang terklarifikasi tidak cukup tanpa dukungan alat bukti lain. Untuk dapat dianggap sah, keterangan tersebut harus diperkuat oleh bukti lain seperti keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terlapor. Alat bukti itu juga harus saling bersesuaian dan menguatkan,” kata Fierly.

‎Fierly menekankan pentingnya kenyamanan pihak yang dimintai keterangan, serta penggunaan pertanyaan terbuka agar narasi kronologis bisa disampaikan secara lengkap.

‎“Gunakan awalan kata pertanyaan terbuka seperti siapa, apa, dimana, bagaimana, mengapa, atau bilamana,” ujarnya.

‎Simulasi berlangsung sekitar satu jam dan melibatkan tiga kelompok. Tiap kelompok melakukan permohonan keterangan di ruang pimpinan Bawaslu. Hasil klarifikasi dinilai langsung oleh jajaran pimpinan, dan kelompok yang menyusun berita acara paling baik mendapatkan penghargaan.

‎Terpisah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Masykur Ridlo, mengingatkan pentingnya ketelitian teknis dalam penyusunan berita acara klarifikasi. Menurutnya klarifikator harus memperhatikan tata cara serta detail penulisan dalam berita acara klarifikasi.

“Misalkan terkait pengambilan sumpah sebelum klarifikasi dimulai. Lalu tata bahasa yang dituangkan dalam berita acara. Penulisan nomor registrasi laporan,” tuturnya.

‎Masykur menambahkan, pihak yang diklarifikasi juga harus diberikan kesempatan untuk membaca dan meninjau terlebih dahulu berita acara sebelum ditandatangani. Bawaslu juga harus melatih diri manakala klarifikasi dilakukan secara daring. Atau misalkan ketika pihak yang diklarifikasi hanya dapat menggunakan bahasa daerah.

‎”Hal seperti ini nanti harus dikuasai oleh seluruh aparatur Bawaslu,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button