Ditanya Soal Tunjangan Perumahan, Ketua DPRD dan Gubernur Banten Irit Bicara

BANTEN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Banten sama-sama mengelak saat ditanya terkait tunjangan perumahan DPRD Banten yang mencapai Rp38,5 juta per bulan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya selalu mengacu pada peraturan perundangan-undangan. Terkait tunjangan tersebut, pihaknya mengaku akan membahas bersama dengan DPRD.
Namun, Andra tidak menjawab secara tegas apakah tunjangan tersebut akan dievaluasi atau dihapus.
”Akan kami bahas bersama DPRD. Karena penyelenggara Pemprov Banten adalah gubernur dan DPRD,” katanya usai rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (09/09/2025).
Baca juga Nilai Sejumlah Tunjangan DPRD Dinilai Tidak Patut
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim juga tampak enggan mengomentari pertanyaan terkait tunjangan perumahan.
”Nanti ya nanti ya,” tuturnya.
Serupa juga dilakukan Plt Sekretaris DPRD Banten, Subhan Setiabudi juga enggan berkomentar. ”Ke pimpinan,” elaknya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Banten, Ketua DPRD Banten berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp38,5 juta per bulan. Jumlah itu hanya sedikit lebih tinggi dari yang diterima Wakil Ketua DPRD, yakni Rp35 juta, sementara setiap anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp32,5 juta.
Selain fasilitas rumah, para wakil rakyat ini juga menikmati tunjangan jabatan yang nilainya berbeda sesuai posisi. Ketua DPRD mendapat Rp4,35 juta, Wakil Ketua menerima Rp3,48 juta, dan Anggota DPRD memperoleh Rp3,26 juta.
Tak berhenti di situ, ada pula tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp21 juta untuk setiap anggota DPRD. Kemudian, saat masa reses, masing-masing anggota kembali mengantongi Rp21 juta. Bahkan, mereka juga mendapat tunjangan beras senilai Rp289.680. (ukt)