Banten

Gugatan Warga Cibetus Soal Izin Lingkungan Peternakan Ayam Ditolak PTUN Serang

BANTEN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang terkait izin lingkungan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS). Atas putusan tersebut, warga memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Putusan PTUN Serang dalam perkara Nomor 85/G/LH/2025/PTUN.SRG menyatakan gugatan warga terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Nomor 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tentang Izin Lingkungan PT STS tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (08/01/2026) secara online. Dengan demikian, izin lingkungan perusahaan tersebut dinyatakan tetap sah dan berlaku.

Kuasa hukum warga dari Tim Advokasi Padarincang Melawan, Rizal Hakiki menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim masih gagap dalam menangani sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim belum sepenuhnya memahami dan menerapkan prinsip perlindungan lingkungan hidup dalam mengadili perkara izin lingkungan,” kata Rizal.

Baca juga Berkas Tersangka Pembakaran Kandang Ayam Peternakan Padarincang Dilimpahkan ke Kejari

Rizal menjelaskan, selama persidangan warga telah menghadirkan berbagai bukti, saksi, serta keterangan yang menunjukkan aktivitas peternakan ayam PT STS menimbulkan pencemaran, bau menyengat, serta gangguan nyata terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Namun demikian, Tim Advokasi menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Putusan ini juga tidak menjawab persoalan mendasar terkait proses penerbitan izin lingkungan, mulai dari partisipasi publik yang bermakna, transparansi, hingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak,” ujarnya.

Baca juga Lagi,  Polda Banten Tangkap Warga Terduga Pembakar Kandang Ayam di Padarincang

Menurut Rizal, ditolaknya gugatan warga membuat posisi warga Kampung Cibetus semakin rentan. Aktivitas usaha PT STS berpotensi terus berjalan tanpa adanya jaminan pemulihan lingkungan maupun perlindungan kesehatan bagi warga.

“Negara kembali gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga dari dampak negatif kegiatan usaha yang berisiko terhadap lingkungan hidup,” tegasnya.

Ajukan Banding Putusan PTUN

Meski demikian, kata Rizal, putusan ini bukan akhir dari perjuangan. Warga bersama LBH Jakarta dan LBH Pijar Harapan Rakyat akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding, serta terus mendorong pengawasan publik terhadap aktivitas PT STS dan kebijakan perizinan pemerintah daerah.

“Perjuangan warga Cibetus adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup dan hak konstitusional atas lingkungan yang bersih dan sehat. Kepentingan investasi tidak boleh mengalahkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button