Satu Demonstran Untirta Divonis 7 Bulan Penjara
BANTEN –Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Fathan Nurma’arif, salah satu demonstran Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Ciceri Kota Serang akhir Agustus lalu.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (09/12/2025) di PN Serang. Sementara satu demonstran lain Jonathan Susiloputra telah lebih dulu divonis oleh Majelis Hakim selama 3 bulan penjara pada Selasa, (02/12/2025) lalu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David P. Sitorus. Majelis menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan, dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata David di persidangan.
Baca juga Kuasa Hukum Minta Hakim Ringankan Hukuman Demonstran Untirta
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fathan menyebabkan kerugian materiel bagi Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota. Polisi menyebut kerugian yang diakibatkan mencapai sekitar Rp150 juta.
Adapun hal-hal yang meringankan Fathan, majelis mencatat terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Selanjutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda dan statusnya sebagai mahasiswa semester akhir yang ingin melanjutkan pendidikannya. (ukt)





