Warga Cibetus Tetap Melawan, Kali Ini Gugat Izin Lingkungan Peternakan Ayam PT STS ke PTUN

BANTEN – Warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas izin lingkungan peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Perwakilan Tim Advokasi Padarincang Melawan, Rizal Hakiki mengatakan, gugatan ini diajukan lantaran aktivitas peternakan diduga melanggar aturan perizinan serta menimbulkan dampak pencemaran terhadap warga.
Rizal menilai izin lingkungan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam dokumen persetujuan lingkungan, PT STS hanya diizinkan membangun tiga gedung, dengan satu gedung yang diperbolehkan bertingkat tiga lantai.
Baca juga Peternakan Ayam di Cibetus Padarincang Baru Miliki Izin Tahun 2020
Namun, faktanya perusahaan membangun tiga gedung, dan seluruhnya memiliki tiga lantai.
Selain itu, kapasitas produksi yang diizinkan hanya 120 ribu ekor ayam, tetapi warga menemukan peternakan tersebut beroperasi hingga lebih dari 180 ribu ekor.
”Pada intinya kami memiliki fakta bahwa izin lingkungan yang diberikan DPMPTSP bertentangan dengan perundang-undangan,” tuturnya usai sidang dismissal di PTUN Serang, Senin (08/09/2025).
Peternakan juga dinilai melanggar aturan jarak minimal antara lokasi usaha dan permukiman. Sesuai ketentuan, jarak yang diperbolehkan adalah 500 meter. Namun, lokasi peternakan PT STS hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah warga.
Akibatnya, kata Rizal, kondisi tersebut diduga memperparah dampak kesehatan yang dirasakan warga, seperti gangguan pernapasan, iritasi kulit, dan penyakit lainnya.
Sebelum melayangkan gugatan, warga mengaku telah berulang kali melakukan audiensi dengan Bupati Serang, DLH Kabupaten Serang, DPMPTSP, dan Kesbangpol. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan pencabutan izin. Pihak pemerintah daerah beralasan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan izin yang sudah terbit.
“Karena tidak ada jalan keluar, akhirnya kami mengajukan gugatan agar warga mendapatkan kepastian hukum. Kami hanya meminta majelis hakim PTUN Serang membatalkan izin lingkungan PT STS,” tegasnya.
Rizal menambahkan, pada sidang dismissal ini pihak DPMPTSP Kabupaten Serang tidak hadir. Adapun agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 September 2025 dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan lanjutan.
Pada agenda sidang selanjutnya, PTUN Serang juga akan memanggil DPMPTSP dan PT STS.
Rizal berharap pengadilan bisa memberikan keadilan dan perlindungan hukum atas hak lingkungan hidup yang sehat. (ukt)