Banten

Antrian Antusiasme Warga Banten melonjak di Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Banten – Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo hingga tahun 2024.

Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Banten, namun bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar daerah tidak termasuk dalam cakupan program ini.

Pelaksanaan program disambut sangat antusias oleh masyarakat. Sejak hari pertama, antrean panjang terlihat di berbagai kantor UPTD PPD Samsat cikande. Banyak warga rela datang sejak pukul 04.00 pagi untuk mendapatkan nomor antrean, terutama untuk proses cek fisik kendaraan dalam perpanjangan STNK lima tahunan.

Bahkan, menurut Samsuri (30 tahun), warga Keragilan, ia sudah tiba di kantor Samsat sejak pukul 02.00 dini hari. “Saya isi dulu nomor antrean di gerbang satpam, habis itu lanjut ambil nomor antrean resmi di tenda antrean,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa suasana sempat tidak kondusif karena banyak warga mengeluhkan alur pelayanan yang tidak jelas.

Dari pantauan di lapangan, terlihat minimnya informasi berupa papan petunjuk, leaflet, atau baliho yang menjelaskan alur proses layanan. Hal ini memicu kebingungan dan beberapa kali menyebabkan cekcok antar warga yang merasa tidak mendapat kejelasan giliran atau tahapan prosedur.

Menanggapi tingginya animo masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni turun langsung meninjau pelayanan di beberapa kantor Samsat. Ia menginstruksikan penambahan petugas pelayanan serta penyediaan tenda antrean demi kenyamanan warga. Gubernur juga memastikan bahwa tidak ada pembatasan kuota harian bagi pemohon selama program berlangsung.

Adapun dokumen yang wajib dibawa antara lain STNK asli dan salinan, BPKB asli dan salinan, KTP sesuai identitas kendaraan, serta kendaraan fisik untuk keperluan cek fisik jika diperlukan.

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten. Hingga akhir bulan pertama pelaksanaan, tercatat lebih dari 60.000 kendaraan di Kota Tangerang telah memanfaatkan program ini.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini dan segera memanfaatkan layanan pemutihan sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 Juni 2025. (DQ)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button