DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota KPU RI Idham Holik

BANTEN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Anggota KPU RI, Idham Holik. Idham Holik terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan oleh DKPP pada Senin (23/06/2025).
Putusan tersebut tertuang dalam putusan DKPP RI Nomor 26-PKE-DKPP/I/2025 yang dibacakan pada Senin (23/06/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Idham Holik selaku Anggota KPU sejak putusan dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip dari laman website DKPP, Rabu (25/06/2025).
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Idham Holik, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta Anggota KPU RI lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Iffa Rosita.
Baca juga DKPP Pecat Ketua KPU RI Atas Dugaan Tindakan Asusila
Dalam pertimbangannya, DKPP menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Idham Holik karena ia terbukti memberi usulan terhadap penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.
DKPP menilai surat tersebut menuai polemik luas, terutama karena diterbitkan menjelang hari pemungutan suara Pilkada Bengkulu 2024, di mana salah satu calon gubernur, Rohidin Mersyah, diketahui berstatus tersangka.
Menurut DKPP, substansi dalam surat tersebut bertentangan dengan regulasi yang secara hierarki lebih tinggi, yakni Pasal 16 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
“Berdasarkan fakta dalam persidangan, usulan tersebut langsung disetujui oleh para komisioner tanpa kajian mendalam dan pembahasan menyeluruh,” tegas DKPP dalam pertimbangannya.
DKPP menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian kolektif dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalisme dalam proses pengambilan kebijakan di tubuh KPU RI. (ukt)