Nasional

Rekomendasi Komnas HAM Terkait Perluasan PIK-2

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait aduan masyarakat di sepanjang Pantai Utara, Tangerang, yang wilayahnya masuk dalam Rencana Perluasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Dalam siaran pers yang diunggah di situs resminya, Rabu (13/08/2025), Komnas HAM melalui fungsi pemantauan, telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan meminta keterangan warga terdampak dan meninjau lokasi pembangunan PIK 2 di Desa Muncung, Desa Pagedangan Ilir, dan Desa Muara, pada 17 dan 20 Februari 2025.

“Melakukan pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan kepada Pemerintah Provinsi Banten mengenai Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 di Tangerang, Banten, pada 4 Maret 2025 dan melakukan pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 di Tangerang, Banten, pada 10 Maret 2025,” demikian dalam siaran pers itu.

Komnas HAM juga memanggil sejumlah pihak lain, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta pihak PT Agung Sedayu Grup mengenai pengembangan PIK 2 dan rencana pembangunan PSN PIK 2.

Baca juga Sungai Diuruk PIK 2, Warga Demo BBWSC3 Sambil Bawa Monyet

Berdasarkan pemantauan tersebut, menurut Komnas HAM, terdapat sejumlah temuan, terdapat 3 (tiga) anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Grup yang terlibat dalam pembangunan dan perluasan PIK 2, yaitu, PT. Kukuh Mandiri Lestari, perusahaan yang membangun wilayah PIK 2 di Desa Kosambi Barat, Desa Kosambi Timur, dan Desa Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi dan Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga. Kemudian PT. Mega Andalan Sukses, perusahaan yang mengembangkan wilayah PIK 2 (extension) di Desa Tanjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, serta PT. Mutiara Intan Permai, perusahaan yang berencana membangun PIK 2 Tropical Coastland (proyek strategis nasional) di beberapa wilayah, yaitu Desa Lemo, Desa Muara, Desa Tanjung Pasir, dan Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga.

Temuan lainnya, lahan yang diadukan oleh Pengadu masuk dalam perluasan wilayah PIK 2 extension (Desa Muncung dan Desa Pagedangan Ilir) dan rencana pembangunan PIK 2 Tropical Coastland (Desa Muara).

“Warga di Desa Muara tidak mengetahui bahwa lahan di Desa Muara, termasuk hutan lindung akan digunakan proyek PIK 2 Tropical Coastland. Belum ada perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi, yang akan digunakan proyek PIK 2 Tropical Coastland. Lahan di Desa Pagedangan Ilir belum seluruhnya dibeli oleh PT PIK 2,” ungkap Komnas HAM.

Komnas HAM juga mengungkap bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12 P/HUM/2025.

Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jenis pelanggaran, menurut Komnas HAM, yaitu hak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya, dengan dalil pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland, hanya melibatkan unsur pemerintah dan unsur pelaku usaha saja/partisipasi yang dilakukan tidak bermakna (meaningful participation).

Selain itu, disebutkan, ada potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk apabila pemberian jual-beli dan/atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara yang terdampak proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, sebagaimana dijamin dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU HAM.

Atas hal itu, Komnas HAM merekomendasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12 P/HUM/2025 yang mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.

Juga direkomendasikan kepada Direktur Utama Pantai Indah Kapuk Dua Tbk untuk menyelesaikan pembayaran jual-beli dan/atau ganti rugi di wilayah yang akan menjadi pengembangan PIK 2 (extension) dan pembayaran tersebut tidak di bawah nilai jual objek pajak Kabupaten Tangerang dan menunjuk kantor jasa penilai publik, dengan melibatkan warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara.

Direktur PIK-2 juga direkomendaiskan untuk melakukan dialog dengan warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara, mengenai harga dan bangunan yang ada di wilayah tersebut serta melakukan konsultasi publik Proyek Pengembangan PIK 2 berdasarkan prinsip partisipasi bermakna dengan masyarakat yang terdampak khususnya di RT 18 dan RT 19 Desa Muara,Pegadegan Ilir,dan Desa Muncang, dan atau para pemangku kepentingan lainnya yang peduli terhadap Proyek Pengembangan PIK 2.

“Tidak memberikan harga tanah dan bangunan di RT 18 dan RT 19, Desa Muara, di bawah nilai jual objek pajak Kabupaten Tangerang serta menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman bagi warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara, dengan pertimbangan ketersediaan akses kesehatan dan pendidikan, sanitasi, drainase, dan layanan darurat dan keterjangkauan biaya untuk tinggal, seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari,” demikian kata Komnas HAM. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button