DPMPTSP Kabupaten Serang Janji Cabut Izin PT STS Bila Ada Putusan Pengadilan

BANTEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menyatakan siap membatalkan izin lingkungan yang telah diterbitkan untuk peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPMPTS Kabupaten Serang Syamsuddin menanggapi gugatan yang telah dilayangkan oleh warga Cibetus ke PTUN Serang. Pihaknya mengaku bersedia membatalkan izin PT STS apabila telah ada putusan PTUN Serang yang berkekuatan hukum tetap.
“Oh iya (dibatalkan), jadi perintah pengadilan adalah perintah paling tinggi yang harus dilaksanakan,” katanya di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/09/2025).
Lihat juga Warga Cibetus Tetap Melawan, Kali Ini Gugat Izin Lingkungan Peternakan Ayam PT STS ke PTUN
Namun, hingga hari ini Syamsuddin mengaku belum menerima surat panggilan sidang. Pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mengecek langsung proses persidangan dan memastikan kehadiran pada agenda sidang berikutnya.
“Undangannya memang belum sampai karena alamat masih menggunakan kantor lama, belum ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) yang baru. Tapi tidak ada masalah, kami sudah mengutus pengacara untuk mengonfirmasi,” jelasnya.
Menurut Syamsuddin, gugatan yang dilayangkan warga merupakan bagian dari upaya hukum yang sah. DPMPTSP Kabupaten Serang menghormati apapun hasil yang diputuskan majelis hakim.
“Semua orang diberi kewenangan menempuh upaya hukum. Kalau perintah pengadilan sesuai dengan harapan warga Cibetus, tidak ada masalah. Apapun hasilnya akan kami ikuti,” imbuhnya. (ukt)