12 Tahanan Politik di Kota Serang Dituntut 5 hingga 8 Bulan Penjara

BANTEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara terhadap 12 terdakwa demo berujung ricuh di Ciceri Kota Serang Agustus 2025 lalu.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Serang, Selasa (23/06/2026), oleh JPU Youliana Ayu Rospita dan Yuliawati Sastradisurya secara bergantian di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Rendra. Menurut Jaksa, para terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam aksi perusakan hingga pembakaran Pos Polisi Ciceri Kota Serang.
Dari 12 terdakwa, sembilan di antaranya merupakan mahasiswa dan tiga lainnya masyarakat sipil. Adapun tuntutan yang diajukan jaksa kepada para terdakwa berbeda-beda, mulai dari lima hingga delapan bulan penjara.Tiga terdakwa, yakni Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi, menjadi pihak yang dituntut masing-masing tujuh bulan penjara.
Jaksa bilang, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama sebagaimana Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
”Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” kata JPU Yuliawati dalam amar tuntutannya.
Selain perkara perusakan, jaksa juga menyebut terdapat terdakwa yang turut melakukan penghasutan dalam rangkaian peristiwa aksi tersebut. Terdakwa Wildan Mufti, kata jaksa, dituntut lima bulan penjara, sedangkan Alif Muhamad Rifda dituntut tujuh bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 246 tentang tindak pidana penghasutan.
Sementara tujuh terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, terdakwa Abdul Aziz, mendapat tuntutan paling tinggi yakni delapan bulan penjara. Kemudian terdakwa Khairul Rizal dituntut enam bulan, sedangkan Muhamad Dzaki Hafiz, Muhamad Zidan, Ali Rizan, Farid Hamdan dan Arif Maulana masing-masing dituntut tujuh bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Menurut Jaksa, para terdakwa memiliki peran berbeda dalam peristiwa itu, mulai dari tindakan perusakan barang secara bersama-sama di muka umum hingga dugaan penghasutan yang memperbesar eskalasi aksi.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mengingatkan para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Selain. Itu, ia juga meminta para terdakwa, khususnya mahasiswa, untuk kembali fokus pada pendidikan.
“Fokus saja kuliah yang benar. Bersyukur tuntutannya tidak tinggi, jangan sampai diulangi lagi perbuatannya,” sampainya.
Dengan demikian, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. (ukt)






