Banten

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP, Diduga Telantarkan Istri Siri

‎‎BANTEN – Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

‎Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial DPA. Pengadu mendalilkan teradu menelantarkan, tidak bertanggung jawab, dan tidak memberikan nafkah kepada pengadu sebagai istri siri berserta anaknya.

‎Sekretaris DKPP, Syarmadani mengatakan, DKPP akan melakukan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 197-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/10/2025) pukul 09.00 WIB.

‎Ia mengatakan, agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

‎DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

‎“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dikutip dari keterangan tertulis di website resmi milik DKPP, Selasa (21/10/2025).

Baca juga DKPP Pecat Ketua KPU RI Atas Dugaan Tindakan Asusila

‎Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

‎“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button