Berkas Tersangka Pengeroyok Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Serang

BANTEN – Polres Kabupaten Serang melimpahkan berkas 5 tersangka pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pengeroyokan sejumlah wartawan dan Humas KLH.
”Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya di kantor Kejari Serang, Senin (20/10/2025).
Baca juga Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Wartawan Usai Liputan di PT Genesis
Adapun kelima tersangka yang telah dilimpahkan tersebut yakni Ajat Jatmika, Sifaudin, Ahmad Rizal, Bangga, dan Karim. Sementara tersangka yang berstatus Anggota Brimob Polda Banten, berkas perkaranya belum diserahkan ke Kejari Serang.
”Terkait berkas perkara Brimob kami belum (menerima),” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, kata Purkon, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan atau ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Seperti diketahui, dalam kasus ini sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Salah satu dari enam tersangka adalah anggota Brimod Polda Banten, sedang Lima lainnya adalah sekuriti ada anggota ormas. (ukt)