Banten

Dakwaan Pengeroyokan Wartawan di Kabupaten Serang Tak Masukan UU Pers, AJI Tuding Kejari Serang Lalai Lindungi Jurnalis

BANTEN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten menyayangkan dan mengecam keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam dakwaan terhadap para tersangka pengeroyokan jurnalis di PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal menilai keputusan tersebut menunjukkan tidak adanya komitmen dari aparat penegak hukum untuk menjalankan UU Pokok Pers, sebuah produk hukum penting yang lahir dari semangat Reformasi 1998 untuk menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalistik dari segala bentuk kekerasan maupun penghalangan.

Lihat juga Lima Pekerja PT GRS Didakwa Bersalah Usai Keroyok Pegawai KLH dan Jurnalis

Dalam kasus ini, kata Iqbal para jurnalis menjalankan tugas profesinya meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup, tapi malah dikeroyok, diintimidasi, dan dihalangi untuk melakukan peliputan.

Menurut Iqbal peristiwa tersebut secara jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

“Mengabaikan UU Pers dalam dakwaan berarti mengabaikan mandat reformasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Iqbal menegaskan, ini bukan sekadar persoalan pasal, tetapi menyangkut keberanian negara menegakkan perlindungan bagi jurnalis dan memastikan bahwa kekerasan terhadap pers tidak dianggap sebagai pelanggaran biasa.

“Jika pasal UU Pers tidak digunakan, maka proses hukum hanya akan memposisikan kekerasan terhadap jurnalis sebagai tindak kriminal umum, bukan sebagai serangan terhadap hak publik untuk mendapat informasi. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang karena menyangkut kepentingan publik yang jauh lebih luas,” katanya.

Iqbal juga mengatakan, masuknya UU Pers dalam dakwaan adalah simbol penting bahwa negara mengakui kerja jurnalistik sebagai profesi yang dilindungi. Ini juga menjadi efek jera agar kekerasan serupa tidak terulang.

Keengganan Kejari Serang menegakkan UU Pers berpotensi memperkuat impunitas, yaitu kebiasaan membiarkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis lolos tanpa sanksi yang setimpal. AJI Jakarta Biro Banten menegaskan bahwa impunitas semacam itu dapat merusak iklim demokrasi, mengancam kebebasan pers, dan membahayakan jurnalis yang bekerja di lapangan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button