Banten

Diprotes Warga, Kiriman Sampah Tangsel ke TPSA Cilowong Dihentikan Sementara

BANTEN – Pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) Cilowong dihentikan sementara akibat diprotes warga.

Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, proses pengiriman sampah ke TPSA Cilowong dihentikan sementara mulai Selasa sore (06/01/2026). Itu dilakukan guna evaluasi menyeluruh terkait dampak lingkungan dan sosial.

“Penyetopan ini dilakukan sembari menunggu hasil evaluasi yang akan disampaikan kepada Walikota Serang untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya,” katanya.

Farach mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DLH Kota Tangsel terkait penghentian sementara ini. Evaluasi difokuskan pada kesiapan teknis di TPSA Cilowong serta penerimaan masyarakat sekitar.

Baca juga Pertanyakan AMDAL, Warga Taktakan Kota Serang Tolak Kiriman Sampah Tangsel

Menurut Farach, langkah ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat terkait dampak pengangkutan sampah. Sebagai upaya mitigasi, DLH Kota Serang sebenarnya telah memperketat pengawasan dengan mendirikan pos pemeriksaan (check point) di Kilometer 68 dan di daerah Cakung.

“Cek poin itu kami lakukan untuk memastikan kondisi mobil tidak meneteskan air lindi. Kalau berceceran, maka armada tersebut kami perintahkan putar balik,” tegasnya.

Farach mengklaim penanganan tahun ini sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di mana volume tetesan air lindi telah berkurang dan sistem pengelolaan di TPSA mulai beralih ke controlled landfill.

“Kami bersyukur masyarakat memberikan masukan. Hal itu menjadi pacuan kami untuk melakukan penataan, termasuk peremajaan armada secara bertahap dan persiapan menuju PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik),” katanya.

Demo Warga Tolak Sampah

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menyatakan penolakan terhadap kerja sama pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Salah seorang warga Taktakan, Tabrani, mempertanyakan dasar kerja sama pengelolaan sampah tersebut. Menurutnya, setiap perjanjian kerja sama (PKS) seharusnya didahului kajian lingkungan yang transparan dan berpihak pada masyarakat.

“Sebelum terjadinya PKS harusnya ada AMDAL. Dikaji dulu, menguntungkan atau tidak buat masyarakat,” tegasnya di halaman kantor Kecamatan Taktakan, Selasa (06/01/2026).

Tabrani menegaskan, wilayah Taktakan memiliki peran penting sebagai kawasan penyangga lingkungan Kota Serang. Menurutnya, rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain hanya akan merusak hutan yang ada di Kecamatan Taktakan.

“Taktakan ini paru-paru Kota Serang. Apalagi ada PSEL. Kalau ini dipaksakan tanpa kajian jelas, kami akan demo lagi,” tegasnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button