Banten

Kaur Keuangan Desa Sukamenak Kabupaten Serang Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2022.

Kasi Intel Kejari Serang Muhammad Ichsan mengatakan, Pahrudin merupakan koordinator lapangan sekaligus Kepala Urusan Keuangan Desa Sukamenah. Ia diduga terlibat dalam praktik pekerjaan fiktif proyek JUT.

Ichsan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menganggarkan dua kegiatan yang sama, yaitu pembangunan jalan dari dua sumber dana yang berbeda. Yakni dari dana desa dan dari Kementerian Pertanian.

Baca juga Kejati Banten “Colek” Lagi Kasus Dugaan Korupsi Lahan <I>Sport Center</I>

“Nah, yang dikerjakan yang salah satu. Jadi satunya adalah fiktif,” katanya di kantor Kejari Serang, Selasa (24/06/2025).

Dari pengakuan tersangka, kata Ichsan, dana hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang. Usai penetapan tersangka, Pahrudin langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025 di Rutan Kelas IIB Serang.

“Saat ini baru satu tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun penyidik membuka kemungkinan bahwa dana yang dikorupsi bisa mencapai total loss atau kerugian penuh.

Akibat perbuatannya, kata Ichsan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button