Kejari Serang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sapi Bantuan Kementerian

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian pada kelompok tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tahun anggaran 2023.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra mengatakan, dua tersangka tersebut yakni Payumi dan Faturohman. Masing-masing tersangka diketahui menerima bantuan 10 ekor sapi yang disalurkan melalui program Kementerian Pertanian.
Namun, kata Merryon, bantuan sapi ternyata dijual dan disembelih oleh para tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Bantuan ternak tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan kelompok tani dan peningkatan kesejahteraan anggota.
“Namun faktanya di lapangan, sapi tersebut tidak dikembangbiakkan dan tidak dikelola sesuai peruntukan. Ada yang dijual dan disembelih untuk kepentingan pribadi,” ujarnya di kantor Kejari Serang, Selasa (07/10/2025).
Baca juga Kejari Serang Hentikan Kasus Kecelakaan yang Libatkan Mahasiswi Untirta Resmi Dihentikan
Dari hasil penyidikan, kata Merryon, Faturohman diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara tersangka Payumi merupakan karyawan swasta. Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Kelas IIB Serang,” katanya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur perangkat desa dan dinas terkait.
“Beberapa saksi dari pihak desa, kelompok tani, dinas, dan ahli sudah kami periksa. Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan nanti,” tutupnya. (ukt)