Banten

Kejati Banten “Colek” Lagi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi pada kasus tersebut. Termasuk dua diantaranya yakni eks narapidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim. Keduanya sempat dipanggil pada akhir 2024 silam.

“Sedang tahap pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang serta ahli satu orang,” kata Rangga saat ditemui di kantor Kejari Banten, Senin (23/06/2025).

Selain Wawan dan Fahmi, kata Rangga, pihaknya juga memeriksa beberapa pejabat publik yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun dirinya enggan menyebutkan dari instansi mana saja mereka.

Lihat juga Enam Warga Cibetus Padarincang Dituntut Berbeda Dalam Kasus Protes Kandang Ayam Berujung Pembakaran

Menurut Rangga, mandeknya kasus yang sempat diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) tersebut katanya diakibatkan perbuatan pidananya yang terjadi sudah terlalu lama atau pada 2011 silam.

“Kejadian sudah cukup lama sehingga terkendala dalam proses pengumpulan dokumen,” tuturnya.

Diketahui, dugaan kasus korupsi ini bermula saat pengadaan lahan yang dilakukan pada tahun 2008 sampai dengan 2011 untuk pembangunan sport center. Dana pembebasan lahan seluas 60 hektare itu diduga digelembungkan. Saat ini juga di atas lahan Sport Center milik Pemprov Banten tersebut kini telah berdiri Banten International Stadium (BIS).

Kabar pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada kasus ini juga sempat mencuat pada akhir 2024 menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Banten. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button