OJK Terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026, Pertegas Pemisahan Produk Simpanan dan Investasi Syariah

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat daya saing dan mempertegas perbedaan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, giro) dengan produk investasi di sektor perbankan syariah.
Mengutip siaran pers OJK, penerbitan beleid ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui aturan ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana nasabah yang dikelola dengan akad syariah, di mana seluruh risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Poin Utama POJK Nomor 4 Tahun 2026
- Penerapan Prinsip Bagi Hasil: Produk investasi wajib menggunakan akad seperti mudarabah yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya.
- Pemisahan Pengelolaan: Bank diwajibkan melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan antara dana simpanan dan dana investasi.
- Manajemen Risiko & Tata Kelola: Aturan mencakup penetapan prosedur ketat, prinsip kehati-hatian, serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
- Standar Global: Model ini mengadopsi sistem profit-sharing investment accounts yang telah sukses diterapkan di Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Masa Transisi dan Implementasi
POJK ini telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 29 April 2026. OJK memberikan masa transisi bagi bank syariah sebagai berikut:
| Kategori | Ketentuan |
| Produk Eksisting | Wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya POJK atau hingga akad berakhir. |
| Permohonan Izin Baru | Permohonan yang sedang diajukan akan langsung diproses sesuai ketentuan POJK terbaru. |
OJK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI). Dengan adanya kejelasan risiko dan potensi imbal hasil yang lebih tinggi, produk ini diharapkan menjadi alternatif investasi yang kompetitif bagi masyarakat. (red)





