Banten

Ratusan Pedagang di Pasar Induk Rau Kota Serang Ditertibkan

BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menertibkan sebanyak 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan kawasan Pasar Rau. Hal tersebut diklaim sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.

“Total semua pedagang yang diterbitkan hari ini ada 300 pedagang,” kata Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil di lokasi, Selasa (29/07/2025).

Wahyu mengatakan, penertiban ini merupakan perintah langsung dari Walikota Serang serta menjadi atensi khusus dari Gubernur Banten dan Kapolda Banten.

“Bersama tim gabungan, kami melakukan penertiban di Pasar Induk Rau (PIR). Ini dimulai dari tahap pertama, yaitu dari Blok M sampai Terminal Cangkring,” katanya.

Menurut Wahyu, para pedagang tersebut telah melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-undang lalu lintas karena menggunakan bahu jalan untuk berdagang dan mendirikan lapak di atas saluran irigasi.

“Pasti ada penolakan, tapi kita kembali lagi kepada peraturan daerah (Perda) nya bahwa ada beberapa pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.

Sebagai solusi, kata Wahyu, Pemkot Serang telah menyiapkan lokasi relokasi yang layak di dalam gedung Pasar Induk Rau. Para pedagang diberikan formulir untuk pendataan dan akan ditempatkan sesuai zonasi barang dagangan basah dan kering.

“Pilihannya pindah ke dalam atau tidak boleh berjualan sama sekali di sini. Kami sudah menyiapkan tempat yang layak dan sudah dicek berkali-kali,” ujarnya.

Untuk memastikan ketertiban berjalan jangka panjang, ungkap Wahyu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pengamanan agar pedagang tidak kembali ke badan jalan. Wahyu menambahkan, program penertiban akan berlanjut ke tahap kedua yang menyasar kawasan Cinanggung.

“Harapan kami ke depan, untuk terminal Blok M serta trotoar ini akan dikembalikan pada fungsinya masing-masing,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button