Dicopot dari Jabatan Ketua PPP Banten, Subadri Melawan
BANTEN – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Subadri dari jabatan Ketua DPW PPP Banten dengan menunjuk Baihaki Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten serta Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris.
Terkait hal itu, Subadri Ushuluddin menolak pencopotannya dari jabatan Ketua DPW PPP Banten.
Diketahui, penunjukan dan penyerahan SK Baihaki Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten serta Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris dilakukan di kantor DPP PPP pada Jumat (30/01/2026) dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PPP Mardiono.
Menurut Subadri, penunjukan Plt ketua dan sekretaris DPW PPP Banten tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan secara sepihak. Ia menyebut keputusan DPP PPP bertentangan dengan mekanisme organisasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Kami keluarga besar PPP Banten telah menggelar rapat pengurus harian bersama DPC se-Banten. Sikap kami tegas menolak penunjukan Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPW PPP Banten karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” kata didampingi pengurus dan kadernya.
Baca juga PPP Banten Tolak SK Menteri Hukum untuk Mardiono
Subadri menjelaskan, alasan DPP yang menyebut DPW PPP Banten tidak mampu menjalankan roda organisasi dinilai tidak berdasar. Ia juga menyoroti kondisi internal DPP PPP yang dinilainya belum tertata, termasuk belum disempurnakannya AD/ART sesuai arahan pemerintah. Selama belum selesai, maka tidak boleh terjadi musyawarah wilayah (muswil), musyawarah cabang (muscab), apalagi menunjuk Plt di daerah.
“Atas dasar itu, kami menilai penunjukan Plt DPW PPP Banten tidak masuk akal dan sarat kepentingan politik,” tegasnya.
Subadri menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan DPP PPP. Selain itu, ia juga membuka kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPP PPP sebagai bentuk perlawanan politik.
Ia bahkan mengajak DPW PPP di seluruh Indonesia untuk bersikap kritis terhadap kepemimpinan Ketua Umum PPP, Mardiono, yang dinilainya telah bertindak sewenang-wenang.
“Kami akan melawan keputusan ini melalui jalur hukum. Jika kami diam, itu sama saja membiarkan ketidakadilan terjadi,” pungkasnya. (ukt)






