Banten

Divonis 6 Bulan Pengawasan, Kuasa Hukum Terdakwa Anak Kasus Kandang Ayam Padarincang Tak Akan Banding

BANTEN – Kuasa hukum kelima terdakwa anak terdakwa anak kasus protes berujung pembakaran kandang ayam di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Elly Nursamsiah tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 6 bulan pengawasan terhadap kliennya.

“Kami terima karena turun dua bulan dari tuntutan,” kata kuasa hukum para terdakwa, Elly Nursamsiah melalui pesan Whatsapp.

Terpisah, menanggapi vonis hakim, Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” katanya melalui pesan Whatsapp, (06/05/2025).

Jalannya sidang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (05/05/2025) kemarin. Vonis dibacakan oleh Hakim Tunggal Rendra. Kelima terdakwa anak dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Atas vonis tersebut, kelima anak berada dalam pengawasan selama 8 bulan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan masih bisa melakukan aktivitas seperti bersekolah.

Lihat juga Warga Sebut Kriminalisasi Terus Berlangsung Terhadap Penolak PIK-2

Kelima anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinsial DP, S, U, FR, dan F. Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut kelimanya dengan hukuman 8 bulan pengawasan.

Diketahui kasus ini bermula dari aksi protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada November 2024 silam.

Warga protes karena kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang jaraknya dekat dengan pemukiman mengganggu aktivitas mereka. Karena kandang ayam menimbulkan bau tak sedap dan menyebabkan penyakit pernapasan.

Pada akhirnya, Polda Banten kemudian menetapkan 16 tersangka termasuk lima tersangka anak yang merupakan santri di Pesantren di Padarincang. Sementara itu, para tersangka dewasa yang kini statusnya terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button