BantenEkonomi Bisnis

‎Masyarakat Jadi Korban Buruknya Tata Kelola Koperasi Syariah di Banten

‎Muslikhah (54), seolah tak percaya uang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun kini tak bisa lagi ia sentuh. Keuntungan usaha warteg ia sisihkan setiap hari, kini mengendap tanpa kepastian setelah disimpan di Koperasi Syariah (Kopsyah) Rabani.

‎Sejak dini hari, Muslikhah telah bangun untuk menyiapkan berbagai bahan masakan di warteg miliknya yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Ia pun berjualan hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keuntungan berjualan itulah ia sisihkan uang untuk hari tua.

‎Tabungan yang terkumpul kemudian ia depositokan di koperasi berlabel syariah tersebut. Itu semata-mata karena percaya pada koperasi tempat anaknya bekerja.

‎”Pegawai memang disuruh mengajak saudara dan orang tua untuk deposito di situ. Karena anak saya kerja di sana, saya jadi percaya,” kata Muslikhah saat ditemui di warteg miliknya, Selasa (30/06/2026).

Muslikhah termenung saat menceritakan simpanannya yang hingga kini masih tertahan di koperasi.
Foto: Ukat Saukatudin/banteninside.

‎Muslikhah memilih menyimpan uangnya dalam bentuk deposito berjangka satu tahun. Dana itu ia setorkan dalam dua tahap hingga totalnya mencapai Rp60 juta. Kini, seluruh uang hasil kerja kerasnya itu terkatung-katung tanpa kepastian.

‎”Saya kumpulkan dari hasil jualan warteg. Pertama deposito Rp35 juta, lalu Rp25 juta,” ujar dia.

‎Sejak awal, kata Muslikhah, pihak koperasi menjanjikan adanya bagi hasil atau bunga dari dana deposito. Bahkan, para nasabah yang pertama kali deposit akan diberikan perkakas dapur sebagai hadiah. Namun, ia tidak pernah mengambil keuntungan tersebut karena mengikuti aturan bahwa deposito baru dapat dicairkan setelah jatuh tempo.

‎Masalah mulai muncul ketika masa deposito berakhir. Saat hendak mencairkan dana, pihak koperasi tidak dapat mengembalikan uang miliknya.

‎”Harusnya sudah bisa diambil, tapi sampai sekarang tidak bisa. Katanya nanti dicicil, tapi sampai sekarang belum ada sama sekali,” ungkap Muslikhah.

‎Kecurigaan terhadap kondisi koperasi mulai muncul sejak 2024. Ia mengetahui bukan hanya dirinya yang mengalami kesulitan mencairkan dana, tetapi juga banyak anggota lain dengan nilai simpanan yang jauh lebih besar juga mengalami nasib serupa.

‎Ia juga mengaku sempat mengikuti audiensi bersama para nasabah di DPRD Provinsi Banten untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembalian dana para anggota.

‎Muslikhah berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Menurutnya, aset koperasi yang masih ada seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hak para nasabah.

‎”Kami hanya ingin uang kami kembali. Itu hasil usaha kami bertahun-tahun,” kata Muslikhah tegas.

‎Di tempat berbeda, pendamping sekaligus keluarga korban lain, Iyan Kusyadi Wijaya (62), mengaku ikut terseret persoalan macetnya pengembalian dana nasabah. Pasalnya, anaknya yang menjadi anggota koperasi menerima titipan tabungan sekolah dan dana milik para tetangga untuk disimpan di koperasi tersebut.

‎”Total yang saya dampingi 25 orang, dengan total simpanan sekitar Rp360 juta,” kata Iyan saat ditemui, Rabu (01/07/2026).

‎Menurut Iyan, sejak September 2024 ia berulang kali mendatangi kantor koperasi untuk meminta kejelasan. Namun, ia menilai pengurus koperasi tidak menunjukkan itikad baik.

‎”Kalau ditemui susah, dihubungi juga jarang merespons. Chat dibaca berhari-hari baru dibalas,” ungkapnya.

‎Sebagai bentuk jaminan, kata Iyan, pihak koperasi sempat menyerahkan satu unit mobil beserta perjanjian pembayaran cicilan minimal Rp2 juta setiap bulan. Namun kesepakatan itu tidak pernah dijalankan.

‎”Mereka hanya sekali memberi Rp1 juta, lalu beberapa bulan kemudian Rp500 ribu. Setelah itu tidak ada lagi. Bahkan belakangan diketahui mobil itu masih bermasalah dengan pihak leasing,” katanya.

‎Merasa tidak ada penyelesaian, Iyan telah melayangkan dua kali somasi. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. Selain itu, ia bersama para korban telah melakukan audiensi di DPRD Provinsi Banten maupun Dinas Koperasi dan UKM. Namun, pengurus koperasi tidak pernah menghadiri undangan audiensi tersebut.

‎”Pihak koperasi tidak pernah hadir. Bahkan saat dihubungi langsung oleh Dinas Koperasi juga tidak merespons,” ujarnya.

Anggota koperasi melakukan audiensi bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. Dokumentasi: Iyan Kusyadi Wijaya.

Iyan mengatakan, semula para korban berencana menempuh jalur hukum. Namun langkah tersebut sempat ditunda setelah adanya permintaan dari Dinas Koperasi agar penyelesaian dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu. Kendati demikian, ia menegaskan tidak akan terus menunggu apabila tidak ada kepastian.

‎”Kalau dalam waktu dekat tetap tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang anggota, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Iyan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Iyan menyebut persoalan ini diduga berdampak pada ribuan anggota yang tersebar di sekitar 25 cabang di Provinsi Banten. Nilai kerugian para anggota diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

‎Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap koperasi tersebut. Menurutnya, koperasi diduga tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun terakhir, padahal itu merupakan kewajiban koperasi.

‎”Saya berharap Dinas Koperasi tidak hanya memanggil, tetapi benar-benar menekan pihak koperasi agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh anggota. Kalau memang ada aset, manfaatkan untuk mengembalikan hak para nasabah,” kata Iyan.

‎Kasus tersendatnya uang nasabah koperasi syariah ini bukanlah satu-satunya yang terjadi di Banten. Bahkan sebelumnya, 200 korban Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah ke Polda Banten pada 2025. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp9,1 miliar.

‎Kuasa Hukum korban, Andre Scondery mengatakan, kini, kasus tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang. Ketua Koperasi, Sunohdi divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut diperberat setelah banding, kini terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, hingga kini Manajer BMT bernama Desty Angrum Aisyah masih dalam pengejaran karena diduga ikut terlibat.

‎Andre memperkirakan total kerugian bisa mencapai puluhan miliar dengan korban lebih dari 600 orang. Namun, yang ia dampingi hanya sekitar 200 korban.

‎Kata dia, aktivitas koperasi diduga telah menyerupai lembaga perbankan. Koperasi tersebut menawarkan deposito berjangka dengan imbal hasil 1 hingga 2 persen per bulan, disertai berbagai produk tabungan dan hadiah bagi nasabah.

‎”Secara praktik, masyarakat menganggap itu seperti bank. Ada deposito, tabungan hari raya, dan imbal hasil yang cukup tinggi. Padahal kegiatan menghimpun dana masyarakat seperti itu semestinya memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andre, Rabu (08/07/2026).

‎Ia juga menyoroti masih rendahnya literasi keuangan masyarakat. Mayoritas korban, kata dia, merupakan pedagang kecil, petani, hingga warga yang menyimpan uang hasil usaha maupun dana pendidikan anak.

‎”Korbannya beragam. Ada pedagang, petani, sampai warga yang menyimpan uang pensiunnya. Mereka berharap uangnya berkembang, tetapi justru hilang,” katanya.

Ratusan warga saat melaporkan dugaan penggelapan uang koperasi ke Polda Banten. Foto: Ukat Saukatudin/banteninside.

Pihaknya kini mendorong penanganan perkara ke tahap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana para nasabah yang diduga telah berubah menjadi aset pribadi para pelaku.

‎”Tujuannya sederhana, kami ingin aset yang diduga berasal dari uang nasabah bisa ditelusuri dan nantinya dikembalikan kepada para korban,” ujar Andre.

‎”Ini juga harus menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyimpan atau menginvestasikan uang,” katanya menambahkan.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono mengatakan, gagal bayar oleh koperasi umumnya dipicu oleh kredit macet serta lemahnya tata kelola keuangan. Karena itu, koperasi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman, mengelola dana secara transparan, serta rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

‎Menurutnya, jika kondisi koperasi sudah tidak dapat diselamatkan, mekanisme kepailitan lebih tepat dibanding pencabutan izin karena aset koperasi masih dapat digunakan untuk mengembalikan hak anggota.

‎”Kalau langsung dicabut, siapa yang menjamin pengembalian uang anggota,” katanya di kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Rabu (15/07/2026).

‎Agus juga mendorong digitalisasi pengelolaan koperasi agar anggota dapat memantau arus kas dan penggunaan dana secara terbuka.

‎”Dengan sistem digital, anggota bisa mengetahui arus kas dan penggunaan dana sehingga mengurangi kecurigaan,” tutur Agus.

‎Terkait dugaan gagal bayar di Koperasi Syariah Rabani, Agus mengakui pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari anggota maupun mantan karyawan. Dinas Koperasi juga telah berupaya mempertemukan para pihak, namun hingga kini pengurus koperasi belum memenuhi undangan mediasi.

‎”Kami sudah mencoba memfasilitasi, tetapi mereka belum sempat hadir. Nanti akan kami undang kembali agar ada penyelesaian dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

‎Agus juga menambahkan, saat ini terdapat sekitar 5.498 koperasi di Banten, dengan sekitar 3.000 koperasi masih aktif. Ia berharap ke depan ada kewajiban bagi koperasi baru untuk melapor kepada pemerintah daerah agar pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan sejak awal.

‎Di tempat berbeda, Ketua Komisi II DPRD Banten, IiP Makmur menjelaskan, apabila ada koperasi bermasalah, langkah pertama yang dilakukan ialah meminta Dinas Koperasi dan UKM mengecek langsung kondisi koperasi serta mengevaluasi persoalan yang terjadi karena merupakan kewenangan teknis pemerintah daerah.

‎Apabila upaya yang dilakukan dinas belum membuahkan hasil, pihaknya akan mengundang pihak koperasi untuk mengikuti audiensi guna mencari solusi bersama.

‎”Kalau memang belum bisa diselesaikan, kami akan mengundang koperasi tersebut untuk dimediasi di DPRD,” katanya.

‎Iip menegaskan, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, DPRD mempersilakan para anggota koperasi menempuh jalur hukum.

‎”Kalau memang ada pelanggaran hukum, tidak bisa dimediasi dan tidak bisa diselesaikan secara damai, kami sarankan untuk menempuh jalur hukum. Itu hak setiap anggota koperasi,” ucapnya.

‎Iip juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyimpan dana atau berinvestasi di koperasi maupun lembaga keuangan lainnya. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga, memahami mekanisme usahanya, serta tidak mudah tergiur imbal hasil yang tinggi.

‎”Jangan tergiur bunga atau keuntungan yang besar. Masyarakat harus teliti, melakukan cross-check, melihat legalitas dan meminta pertimbangan dari pihak yang memahami keuangan,” ujar IIP.

‎Jurnalis telah berupaya meminta konfirmasi kepada Koperasi Syariah Rabani dengan mendatangi kantor koperasi pada Senin (20/7/2026). Namun, tidak ada satu pun pihak yang dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada salah satu staf administrasi koperasi, Viyani. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Kantor Koperasi Syriah Rabani di Kota Serang. Foto: Ukat Saukatudin/banteninside.

Menanggapi fenomena itu, Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus pemerhati koperasi syariah, Euis Amalia, menyebut rendahnya literasi keuangan syariah menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah terjebak dalam kasus gagal bayar koperasi syariah.

‎Menurut Euis, label “syariah” kerap menciptakan persepsi bahwa sebuah lembaga keuangan otomatis aman. Padahal, kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak selalu berbanding lurus dengan kesehatan tata kelola maupun keamanan dana anggota.

‎Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,42 persen, jauh di bawah literasi keuangan nasional yang mencapai 66,46 persen. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan syariah tercatat 13,41 persen.

Infografis dibuat dengan bantuan akal imitasi (AI).

“Sebagian masyarakat menyamakan kepatuhan syariah dengan keamanan finansial. Akibatnya, mereka kurang kritis terhadap kondisi kesehatan koperasi sebelum menyimpan dana,” katanya.

‎Euis mengatakan, masyarakat masih belum memahami perbedaan akad dalam produk keuangan syariah, seperti wadi’ah yang merupakan akad titipan dan mudharabah yang merupakan akad investasi berbasis bagi hasil sehingga memiliki risiko kerugian.

‎Selain meningkatkan literasi, Euis menilai persoalan koperasi syariah juga dipicu lemahnya tata kelola, pengawasan, dan regulasi. Banyak kasus berawal dari pengelolaan yang tidak transparan, pengawasan internal yang tidak independen, hingga penggunaan dana simpanan anggota untuk pembiayaan yang tidak likuid. Kondisi tersebut membuat koperasi kesulitan memenuhi permintaan pencairan dana ketika banyak anggota menarik simpanannya secara bersamaan.

‎”Ketika kepercayaan hilang, terjadi penarikan dana secara massal dan koperasi mengalami krisis likuiditas. Simpanan anggota akhirnya hanya menjadi catatan akuntansi,” katanya.

‎Ia juga menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan koperasi. Berbeda dengan perbankan yang diawasi berdasarkan tingkat risiko, koperasi dinilai belum memiliki mekanisme pengawasan eksternal yang memadai untuk memantau kesehatan keuangan maupun kualitas pengelolaannya.

‎Dari sisi regulasi, Euis menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak lagi memadai karena belum mengatur pengawasan berbasis risiko, sanksi yang tegas, pembatasan masa jabatan pengurus, hingga mekanisme kepailitan koperasi.

‎Euis menjelaskan, koperasi syariah pada dasarnya memang dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pembiayaan kepada anggotanya. Namun, ketika kegiatannya telah menghimpun dana masyarakat secara luas dan beroperasi layaknya bank, pengawasannya juga harus diperketat.

‎”Semakin koperasi menyerupai bank dan menghimpun dana publik, semakin ketat pula pengawasannya,” ujarnya.

‎Euis menilai, sudah saatnya pemerintah menghadirkan skema perlindungan bagi simpanan anggota koperasi. Selama ini simpanan anggota koperasi tidak dijamin seperti simpanan nasabah bank karena anggota koperasi diposisikan sebagai pemilik, bukan sekadar nasabah.

‎Menurutnya, pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi perlu diiringi dengan pengawasan yang kuat agar tidak memunculkan moral hazard.
‎Sebagai langkah reformasi, Euis mendorong percepatan pengesahan RUU Perkoperasian yang memuat pengawasan independen berbasis risiko, kewajiban audit eksternal, transparansi pengelolaan keuangan, pembatasan masa jabatan pengurus, serta mekanisme penyelesaian ketika koperasi mengalami gagal bayar.

‎Ia juga mengingatkan pemerintah agar ekspansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya berorientasi pada pembentukan koperasi baru, tetapi juga memperkuat tata kelola dan sistem pengawasannya.

‎”Hari ini koperasi harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, dan perlindungan anggota,” katanya tegas.

Ukat Saukatudin

Bergabung di banteninside.co.id sejak tahun 2022. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button