Lahan Pertanian di Kabupaten Serang Makin Menyusut

BANTEN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mencatat setidaknya sekitar 2.000 hingga 3.000 hektare lahan pertanian di wilayah kabupaten Serang telah beralih fungsi menjadi perumahan dan industri.
Sekretaris Dinas DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra mengatakan, sebagian besar alih fungsi lahan pertanian tersebut berubah menjadi kawasan industri dan perumahan di sejumlah titik di kabupaten Serang.
“Kalau kita lihat tren di lapangan, alih fungsi ini tidak hanya untuk kepentingan industri, tapi juga pembangunan infrastruktur seperti jalan tol,” ujarnya, Sabtu, (14/06/2025)
Menurut Yuli, kawasan yang paling terdampak berada di wilayah barat dan utara Kabupaten Serang. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, konversi lahan mulai merambah ke Kecamatan Carenang dan Kecamatan Binuang.
“Rata-rata lahan yang dialihfungsikan adalah sawah. Biasanya kalau ada industri masuk, perumahan pasti mengikuti,” katanya.
Lihat juga Ada Sungai Sampah di Kabupaten Serang
Menurut Yuli, alih fungsi lahan ini dinilai berpotensi menurunkan jumlah produksi pangan, seiring menyusutnya lahan sawah yang tersisa. Akan tetapi DKPP Kabupaten belum mencatat adanya penurunan signifikan dalam jumlah panen maupun cadangan pangan.
Adapun strategi yang dilakukan agar jumlah panen tidak berkurang yakni menaikkan Indeks Pertanaman (IP) dari satu atau dua kali tanam menjadi tiga kali tanam dalam setahun (IP 300).
Ungkap Yuli, upaya ini dilakukan melalui peningkatan ketersediaan air, seperti pembangunan sistem pompanisasi, pipanisasi, dan pembuatan sumur dangkal di lahan-lahan yang sebelumnya tidak bisa ditanami.
“Sampai hari ini belum ada penurunan karena kita imbangi dengan peningkatan indeks pertanaman,” klaimnya.
Selain meningkatkan produktivitas, kata Yuli, DKPP juga tengah menyiapkan regulasi untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa. Rencana Peraturan Daerah (Perda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tengah digodok.
Menurut Yuli, Perda ini diharapkan mampu menjadi benteng terakhir bagi lahan-lahan strategis pangan di Kabupaten Serang.
“Kita dorong Perda LP2B agar lahan yang selama ini menopang kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga,” tandanya. (ukt)