Trotoar di Kota Serang Belum Ramah Disabilitas
BANTEN – Fasilitas publik seperti trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi semua pejalan kaki, mulai dari anak-anak, ibu hamil, lansia, dan disabilitas atau difabel. Khusus bagi warga difabel di Kota Serang, melintasi trotoar masih kerap diiringi rasa khawatir.
Di sejumlah titik di Kota Serang, jalur pemandu atau guiding block yang diperuntukkan bagi teman netra tidak lagi berfungsi optimal. Ada yang terlepas, terputus, bahkan tertutup oleh lapak pedagang kaki lima. Di tempat lain, trotoar berubah fungsi menjadi area parkir atau terhalang tiang listrik. Tak jarang, lubang di tengah jalur menambah risiko bagi siapa pun yang melintas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa trotoar belum sepenuhnya menjadi ruang yang setara dan aman, terutama bagi kawan difabel yang menggunakan tongkat bantu atau kursi roda.
Bahkan, di jalan depan Kantor Walikota Serang pun tidak ada trotoar yang ramah bagi semua kalangan.
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Serang Teguh Sulistyabadi, mengaku melihat adanya perubahan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Ia menilai, upaya pembenahan trotoar sudah mulai terlihat, meski belum merata dan belum sepenuhnya inklusif.
“Kalau trotoar, sekarang memang sudah mulai ada perbaikan. Dibanding dulu, kondisinya lebih baik dan sudah ada beberapa fasilitas pendukung,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).
Baca juga Bos Agung Sedayu Group Temui Wagub Banten Terkait Proyek di Hutan Lindung Tangerang
Namun di lapangan, berbagai hambatan masih sering ditemui. Fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki kerap terganggu oleh aktivitas yang tidak semestinya.
“Masih sering kita temukan trotoar dipakai untuk berjualan atau terhalang, sehingga mengganggu akses pejalan kaki, termasuk kawan difabel,” kata Teguh.
Permasalahan juga terlihat pada pemasangan guiding block yang belum konsisten. Di beberapa lokasi, jalur tersebut tidak tersambung dengan baik atau terhalang, sehingga menyulitkan pengguna dalam menentukan arah.
“Harapannya trotoar benar-benar bisa digunakan dengan nyaman oleh semua, termasuk kawan difabel,” pungkasnya.
Trotoar yang inklusif bukan hanya tentang infrastruktur, melainkan tentang memastikan setiap orang, termasuk kawan difabel dapat bergerak dengan aman, mandiri, dan bermartabat.
Kondisi ini bertolak belakang dengan regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas aksesibilitas dalam fasilitas publik, termasuk ruang pedestrian yang aman dan mudah digunakan.
Sementara dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung mengatur bahwa jalur pedestrian harus dirancang bebas hambatan, dilengkapi jalur pemandu, serta memiliki kemiringan yang aman bagi seluruh pengguna, termasuk kawan difabel. (ukt)






