Anggota Brimob Polda Banten Pengeroyok Wartawan Dituntut Lima Bulan Penjara

BANTEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang Maulana dengan pidana lima bulan penjara dalam perkara kekerasan terhadap anggota Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat mengatakan, tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
“Terdakwa Tegar Bintang dituntut lima bulan,” ujar Purqon kepada, Selasa (24/02/2026).
Baca juga Terdakwa Akui Diperintah Anggota Brimob Pukul Jurnalis dan Humas KLH di PT GRS Cikande
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan terhadap Tegar jauh lebih ringan dibanding lima terdakwa lain dari unsur warga sipil yang terdiri atas petugas keamanan dan anggota organisasi kemasyarakatan yang terjerat dalam perkara serupa.
Adapun kelima terdakwa lain yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika, sebelumnya dituntut 10 bulan penjara dan divonis tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Menurut Purqon, perbedaan tuntutan itu didasarkan pada adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.
“Pertimbangannya karena sudah ada perdamaian,” katanya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa Engeline Kamea, insiden bermula ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan di PT GRS.
Seusai kegiatan, terdakwa yang saat itu bertugas sebagai Chief Security perusahaan diduga meminta telepon seluler milik Anton Rumandi, anggota Humas KLH. Permintaan tersebut memicu cekcok. Jaksa menyebut terdakwa bersama sejumlah saksi melakukan kekerasan terhadap korban.
Tegar diduga menendang korban dari belakang serta memukul wajah Anton hingga terjatuh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di wajah, nyeri di bagian belakang kepala, sakit pada perut, serta pegal di tubuh.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten mencatat adanya luka akibat benda tumpul berupa memar pada kedua lutut korban. Luka tersebut dinyatakan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. (ukt)




