Demo di Depan Kantor Gubernur Banten, Buruh Tuntut Reformasi Pajak Perburuhan

BANTEN – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Kamis (28/8), membawa enam tuntutan utama yang disuarakan serentak secara nasional di berbagai provinsi.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indira Dewi mengatakan, buruh mendesak penghapusan sistem outsourcing, menolak upah murah, serta menuntut kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Outsourcing ini adalah bentuk perbudakan modern. Pekerja yang dipekerjakan dengan sistem itu upahnya di bawah UMK, tidak mendapatkan jaminan sosial, dan jam kerjanya tidak teratur,” katanya di halaman kantor Gubernur Banten.
Baca juga Kejari Serang Dalami Penggunaan Dana Pilkada di KPU Kota Serang
Intan juga menegaskan masih banyak perusahaan di Banten yang belum mematuhi aturan upah minimum. Seperti di Kabupaten Tangerang, Lebak, dan Pandeglang.
“Padahal upah layak adalah hak pekerja,” tegasnya.
Intan menambahkan, selain soal upah dan outsourcing, buruh juga mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru pasca pembatalan RUU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan terus bersuara jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti pemerintah,” tegasnya.
Adapun tuntutannya butuh tersebut yakni:
1. Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029. (ukt)