Direktur Koperasi BMT Muamaroh Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Direktur Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh, Sunohdi (57) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana 203 nasabah senilai Rp9 miliar.
“Sudah ditahan lama,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada banteninside.co.id, Selasa (26/08/2025).
Ungkap Dian, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan para nasabah pada 20 Juni 2025 lalu. Dari hasil penyidikan, kejahatan yang dilakukan Sunohdi yakni menjalankan aktivitas perbankan menggunakan badan usaha koperasi untuk menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.
Baca juga Polisi Geledah Kantor Koperasi BMT Muamaroh, Sita Beberapa Dokumen
Menurut Dian, para nasabah dijanjikan keuntungan bulanan 0,3–2 persen, sehingga banyak yang tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut.
“Mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka,” tuturnya.
Dikatan Dian, pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Selain Sunohdi, satu tersangka lain yakni manajer BMT bernama Desty Angrum Aisyah masih dalam pengejaran karena diduga membawa lari uang para nasabah.
“Sudah (masuk) DPO (Daftar Pencarian Orang), masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Sunohdi dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ukt)