Banten

Kecelakaan Ojek di Pandeglang Akibat Jalan Rusak, Kuasa Hukum Resmi Gugat Gubernur Banten

BANTEN – Tragedi kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek dan penumpangnya di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten, merupakan potret telanjang tentang bagaimana Pemerintah Provinsi Banten salah mengatur prioritas pembangunan jalan.

Al Amin, seorang tukang ojek pangkalan (opang) ditetapkan sebagai tersangka usai mengalami kecelakaan yang dipicu kondisi jalan rusak. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026.

Saat itu, ia membonceng penumpangnya, Khairi Rafi. Akibat mengalami kecelakaan, Khairi Rafi meninggal dunia dalam insiden tersebut. Akhirnya Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Berdasarkan data Dinas PUPR Banten mencatat total panjang jalan provinsi mencapai ±856,99 kilometer. Dari jumlah itu, sekitar 790,41 kilometer dikategorikan baik dan sedang. Namun masih tersisa ±14,96 kilometer rusak ringan dan ±51,62 kilometer rusak berat. Totalnya 66,58 kilometer jalan dalam kondisi bermasalah.

Ini berbanding terbalik dengan program Bang Andra (bangun jalan desa sejahtera) yang pada tahun 2025 telah membangun sekitar ±63 kilometer jalan desa di 60 titik. Dengan total anggaran sebesar Rp183 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025.

Kasus Dihentikan

Saat ini, kasus yang menimpa Al Amin telah dihentikan oleh kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Menurutnya para pihak telah mencapai kesepakatan damai pada Selasa 24 Februari.

“Seluruh pihak telah bermusyawarah dan mufakat untuk menempuh penyelesaian secara restoratif,” kata Maruli di Mapolda Banten, Rabu (25/02/2026).

Menurut dia, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang akan memproses permohonan restorative justice yang diajukan para pihak. Adapun langkah itu didasari pada pada ketentuan Pasal 79 hingga Pasal 84 KUHAP terbaru tahun 2025.

Maruli menjelaskan, perkara yang disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) serta Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.

“Belum ada tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Baca juga Salah Urus Prioritas Pembangunan Jalan

Ia menambahkan, dokumen kesepakatan damai akan ditunjukkan oleh kedua belah pihak kuasa hukum pihak yang bersangkutan.

Gugatan Perdata

Kendati demikian, Al Amin tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang atas peristiwa kecelakaan yang ia alami. Kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah daerah karena dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya memelihara jalan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Pemerintah Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Kabupaten Pandeglang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Menurut Elang, gugatan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp100 miliar karena ruas Jalan Raya Pandeglang-Labuan dinilai telah banyak memakan korban.

“Jalan Raya Labuan ini banyak sekali korban. Karena jalan berlubang dan minim pemeliharaan, kami menggunakan hak hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Elang menjelaskan gugatan tersebut telah diregistrasi di pengadilan dengan nomor perkara 5 Tahun 2026. Pendaftaran dilakukan pada 24 Februari 2026, sementara penunjukan kuasa hukum dilakukan sehari setelahnya.

Elang menegaskan dasar gugatan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan pemerintah wajib menjamin kondisi jalan aman bagi pengguna.

Menurutnya, jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak yang tidak dipelihara, pemerintah berkewajiban memberikan ganti rugi sekaligus memperbaiki infrastruktur.

“Gugatan ini diajukan karena jalan rusak sudah banyak memakan korban jiwa. Pemerintah wajib bertanggung jawab karena anggaran pemeliharaan jalan sudah dialokasikan,” katanya.

Elang berharap gugatan tersebut dapat menjadi peringatan serius bagi pemerintah agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan.

“Harapannya tentu gugatan ini dikabulkan pengadilan agar tidak ada lagi korban kecelakaan akibat jalan rusak. Ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.

Elang menyebut, data kecelakaan di ruas Pandeglang-Labuan menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan catatan yang dihimpun, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 134 kejadian kecelakaan dengan 39 korban meninggal dunia di wilayah Pandeglang.

Jurnalis banteninside.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dengan mendatangi kantor PUPR Provinsi Banten, melalui pesan singkat, dan mencoba meneleponnya. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum juga merespons.

Konfirmasi tersebut bertujuan untuk menanyakan terkait perbaikan ruas Jalan Pandeglang-Labuan dan total anggaran perbaikan jalan provinsi. Serta mengkonfirmasi mengapa PUPR Banten justru fokus membangun jalan desa di tengah banyaknya ruas jalan provinsi yang rusak dan memakan korban jiwa. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button