Polisi Tangkap 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten, Delapan Alat Berat Disita
BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap delapan orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang dilakukan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Selain para pelaku, polisi turut menyita delapan unit alat berat serta berbagai peralatan pengolahan emas.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten sepanjang Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Polda Banten menerima 10 laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal, terdiri dari lima kasus galian C dan lima tambang emas tanpa izin (PETI).
Lokasi kegiatan tambang ilegal yang diungkap berada di Kabupaten Tangerang antara lain di Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri, Kabupaten Serang di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak, serta Lebak di Desa Tutul dan Situ Mulia, serta Warung Banten Kecamatan Cibeber.
Dalam kasus ini, kata Hengki, Polda Banten menangkap delapan tersangka yakni YD (58),
AN (46), MS (58), KR (59), MS (63), AU (47), SB (46), SS (47). Dengan barang bukti yang disita 8 unit alat berat, 40 karung batuan mengandung emas, 42 unit gelundung pengolah emas, 1 drum sianida, 3 set alat pembakar (gembosan), 5 tabung LPG 3 Kg, satu tabung oksigen, Jackhammer, blower, linggis, palu, dan peralatan pendukung lainnya.
“Motif para tersangka murni untuk keuntungan ekonomi tanpa mengurus izin, dan tanpa memenuhi kewajiban pascatambang,” kata Hengki di kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12/2025).
Baca juga Polisi Disebut Tambah Satu Tersangka Demo Ciceri, Kuasa Hukum Soroti Pola Kriminalisasi
Hengki menuturkan, para tersangka mengaku baru beraktivitas selama satu tahun dalam melakukan penambangan ilegal. Ia juga menyebut, 10 aktivitas tambang tersebut melakukan penambangan sekitar 50 hektare lahan.
“Taksiran (kerugian negara) atau hitungan penyidik kurang lebih Rp18 miliar,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat
Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Ini bukan operasi terakhir. Kami akan terus menindak semua kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” imbuhnya. (ukt)






