Banten

Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Dituntut Hukuman Mati

BANTEN – Mulyana alias Iyan (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang dituntut hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah di depan Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean, Kamis (31/07/2025).

Menurut Fitriah, Mulyana dinilai terbukti
memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam perbuatan Mulyana, JPU tidak menemukan alasan pembenar atau penghapus pidananya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati,” katanya.

Fitriah menjelaskan, keadaan yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa Mulyana menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, mengakibatkan korban Siti Amelia meninggal dunia, dan perbuatannya dilakukan sangat sadis serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.

“Hal-hal meringankan nihil,” tegasnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, Mulyana diberi waktu satu minggu oleh Majelis Hakim untuk menyiapkan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Usai hakim ketua David Panggabean mengetuk palu tanda sidang ditunda, keluarga korban bersama warga lainnya yang hadir di ruang sidang mencoba mengejar Mulyana sekaligus melemparnya dengan sendal. Bahkan, pembatas ruang sidang antara bangku penonton dan area persidangan roboh karena massa yang mengejar Mulyana. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button