SPMB 2026 : Dari Titipan Manual ke Intervensi Digital

Praktik “titipan” tidak hilang. Ia berevolusi.
Jika dulu intervensi terjadi di ruang kepala sekolah, kini potensi itu bergeser ke ruang yang lebih sunyi, yaitu backend sistem penerimaan. Di sanalah otoritas terkonsentrasi, pada admin, operator, dan pihak yang memiliki akses kendali.
Di saat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaludin, telah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada praktik-praktik tidak resmi.
“Orang tua jangan titip-menitip. Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa meluluskan anaknya dengan imbalan tertentu.”
Pernyataan ini terdengar tegas. Namun sesungguhnya, imbauan semacam ini menunjukkan bahwa praktik tersebut masih dianggap relevan dan mungkin belum sepenuhnya hilang.
Baca juga Bank Banten Gelar RUPST 28 April 2026
Tahap awal yang krusial dari proses SPMB adalah Pra-SPMB yang dimulai 20 April hingga 31 Mei 2026. Tahap ini i krusial, karena di sinilah input data dilakukan dan di sinilah pula potensi manipulasi pertama kali bisa terjadi.
Secara teknis, sistem daring memang dirancang untuk objektif. Namun dalam praktiknya, celah tetap ada dan pola-pola penyimpangan ini bukan sekadar dugaan liar, melainkan berulang dalam berbagai pelaksanaan penerimaan siswa di banyak daerah.
Modusnya beragam, pun aktor-aktornya. Sejumlah praktik curang yang potensial dilakukan adalah;
Intervensi data di backend sistem, bisa dilakukan oknum yang memiliki akses, baik operator internal, admin dinas, maupun pihak vendor, yang berpotensi mengubah peringkat, menggeser nilai, atau membuka dan mengunci kuota secara selektif.
Memanipulasi data domisili, melalui rekayasa alamat atau pelonggaran verifikasi administratif, yang bisa melibatkan oknum di tingkat verifikator data.
Penyalahgunaan jalur afirmasi, dengan memanfaatkan dokumen yang secara administratif sah, tetapi tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya—rawan melibatkan perantara maupun oknum yang meloloskan verifikasi.
Rekayasa jalur prestasi, melalui sertifikat yang tidak terverifikasi atau validasi yang longgar akibat tidak terintegrasinya basis data lomba.
Optimalisasi jalur mutasi, yang meski kecil kuotanya, sering menjadi jalur strategis karena pengawasannya relatif terbatas.
Hingga munculnya perantara atau “broker”, yang mengklaim memiliki akses ke dalam sistem dan menjembatani kepentingan orang tua dengan oknum yang memiliki kewenangan.
Semua ini bergerak di satu titik yang sama yakni, akses dan diskresi. Publik hanya melihat layar depan. Yang tidak terlihat adalah siapa yang bisa menyentuh data di belakangnya.
Pengalaman tahun sebelumnya menjadi pengingat penting. Pada pelaksanaan tahun ajaran 2025/2026, mencuat dugaan praktik “titipan” yang ikut menyeret salah satu pimpinan DPRD Banten. Tentu kasus itu membuka mata publik bahwa intervensi tidak selalu datang dari luar system, tetapi bisa mencoba masuk melalui relasi kuasa yang dimiliki aktor-aktor tertentu.
Lebih jauh, praktik semacam ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan jejaring yang lebih luas, mulai dari perantara hingga oknum yang memiliki akses terhadap proses administratif maupun teknis. Inilah yang membuat persoalan “titipan” tidak lagi bisa dipandang sebagai penyimpangan individual, melainkan sebagai potensi masalah sistemik.
Di titik ini, peringatan tidak cukup hanya ditujukan kepada masyarakat. Para pejabat, tokoh masyarakat, dan tokoh politik juga harus menahan diri. Jangan memaksakan kehendak untuk meloloskan anak, kerabat, atau bahkan konstituen, dengan memanfaatkan pengaruh dan akses kekuasaan.
Karena setiap intervensi, sekecil apapun, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak prinsip keadilan dalam pendidikan. Ketika satu kursi diperoleh lewat “jalur belakang”, maka ada satu hak siswa lain yang dirampas secara diam-diam.
Di sisi lain, publik juga tidak bisa lagi bersikap pasif. Transparansi tidak akan pernah cukup jika hanya diserahkan kepada penyelenggara.
Masyarakat harus ikut mengawasi dengan melaporkan kejanggalan, mempertanyakan proses, dan tidak ragu menggugat jika menemukan indikasi penyimpangan.
Tanpa tekanan publik, sistem akan cenderung kembali ke pola lama, tertutup, elitis, dan rentan disusupi kepentingan.
Tanpa audit terbuka dan mekanisme pengawasan yang benar-benar independen, klaim transparansi menjadi rapuh. Sistem boleh saja berbasis digital, tetapi jika kontrolnya tertutup, maka transparansi dengan mudah berubah menjadi ilusi. (***)






