Kejari Serang Dalami Penggunaan Dana Pilkada di KPU Kota Serang

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih melakukan pendalaman penggunaan dana Pemilihan Walikota atau Pemilihab Kepala Daerah (Pilkada) di KPU Kota Serang.
Plh Kasi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan, proses penyelidikan telah berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025. Namun, Kejari Serang belum dapat mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun materi pemeriksaannya.
“Masih dalam pendalaman terkait dugaan korupsi di KPU kota Serang,” katanya di Kejari Serang, Kamis (28/08/2025).
Baca juga Kejari Kabupaten Serang Segera Terbentuk
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait biaya pelipatan surat suara pemilu dan biaya sewa gedung untuk gudang logistik KPU Kota Serang.
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak dari internal KPU Kota Serang sudah dimintai keterangan. Akan tetapi, kejaksaan menegaskan proses masih berjalan dan belum bisa disampaikan secara terbuka.
“Nanti spesifikasinya bisa diikuti kawan-kawan sesuai perkembangan lebih lanjut. Karena ini masih terlalu dini untuk kita ungkap secara umum,” tuturnya.
Meryon menambahkan, pendalaman akan terus berlanjut secara estafet hingga menemukan kejelasan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Kota Serang.
”Masih dalam proses, akan terus berestafet untuk pendalaman terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Jurnalis banteninside.co.id telah mendatangi kantor KPU Kota Serang untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun pihak yang bisa dikonfirmasi. (ukt)