Banten

‎Mantan Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun‎

BANTEN – Mantan Ketua Kadin Cilegon, Muhamad Salim dituntut 4 tahun penjara dalam perkara pemerasan proyek Rp5 triilun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).

‎Salim dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, telah terbukti bersalah melakukan penghasutan dan pengancaman. Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon, Febby Febrian Arip Mulyana.

‎Jaksa menjerat Salim dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Lihat juga Gara-gara Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon dan 2 Orang Lainnya Terancam 9 Tahun Penjara

‎“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim penjara selama 4 tahun,” kata Febby di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, Senin (06/10/2025).

‎Sementara itu, empat terdakwa lainnya, Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasa, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit dituntut agar dihukum 3 tahun penjara.

‎Menurut Febby, keempat terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

‎Adapun keadaan yang memberatkan tuntutan, perbuatan kelima terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu iklim investasi. Sedangkan keadaan yang meringankan, mereka mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.

‎“Terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

‎Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button