Banten

Kasus Radioaktif CS-137 di Cikande Naik Penyidikan‎

‎BANTEN – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik menyebut kasus cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang dalam tahap penyidikan.

‎Hanif mengatakan, kasus cemaran tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan.

‎“Bareskrim kini mendalami dua sisi sekaligus, sumber radiasi dari spesifikasi mesin dan alat kerja, serta potensi pelanggaran dari aktivitas pelimbahan atau kebocoran Cs-137 untuk kepentingan komersial,” katanya di Cikande, 13/10/2025).

‎Menurut Hanif, penyidikan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi pengawasan bahan radioaktif dan memperketat tata kelola impor bahan daur ulang.

‎“Kasus ini menjadi titik balik untuk memperkuat sistem regulasi agar potensi radiasi serupa tak terulang. Semua mekanisme dan kebijakan tengah direview,” katanya.

Baca juga Buntut Pencemaran Radioaktif di Cikande, ‎Ribuan Pekerja Dicek Kesehatan‎

‎Sebagai langkah pencegahan, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara seluruh aktivitas impor scrap besi dan baja dari luar negeri ke dalam negeri.

‎“Kebijakan ini berlaku sampai proses penelusuran dan validasi data di industri maupun pelabuhan selesai dilakukan,” tegasnya.

‎Hanif juga mengatakan, sepuluh titik yang terpapar radioaktif akan dilakukan dekontaminasi dalam waktu paling lama satu bulan. Sementara itu, pembersihan di unit yang paling tercemar ditargetkan selesai dalam sepekan kedepan.

‎”Dalam waktu paling lama satu bulan bisa rampung, sambil terus memantau perkembangan di lapangan,” ujarnya.

‎Hanif meminta pemerintah daerah memperkuat penanganan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi terdampak secara berkelanjutan dan simultan.

‎“Langkah terakhir yang kita lakukan adalah mempercepat penyelesaian masalah ini agar masyarakat mendapat rasa aman dan kepastian,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button