Banten

‎Dua Demonstran Untirta Didakwa Pasal ‎Pengeroyokan dan Membahayakan Keamanan Umum


‎BANTEN – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjalani sidang perdana karena ikut aksi unjuk rasa “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” yang berujung ricuh di lampu merah Ciceri, Kota Serang, 30 Agustus lalu.

‎Kedua mahasiswa yang didakwa tersebut yakni Fathan Nurma’arif alias Ewok (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22), mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Keduanya didakwa melakukan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas yang disebut merugikan Polresta Serang Kota sekitar Rp150 juta.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, mendakwa keduanya dengan pasal berbeda, meskipun dalam peristiwa yang sama.

‎Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP. Sedangkan Jonathan, dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan itu dibacakan Ayu di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (14/10/2025).

‎Ayu mengatakan, aksi tersebut memanas sekitar pukul 16.30 sore. Menurutnya, massa aksi yang berjumlah sekitar 200 orang mulai melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan sebagian mulai berkerumun di lampu merah Ciceri.

‎Dalam situasi itu, Fathan disebut ikut bersama beberapa orang yang tidak dikenal, merusak tenda, lalu bergabung dengan massa lain yang mulai mengambil perabot dari dalam Pos Polisi. Barang-barang itu, seperti meja dan kursi, kemudian dibawa ke tengah jalan dan dibakar.

‎“Pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu,” katanya.

Baca juga Demostrasi Mahasiswa Serang Kecam Brutalitas Aparat dan Pemerintah, Pos Polisi Menyala

‎Ayu menuturkan, sekitar pukul 18.30, seseorang yang tak dikenal melempar bom molotov ke arah Pos Polisi hingga api membakar bangunan. Ayu menyebut, seseorang kemudian menyerahkan satu botol berisi pertalite kepada Fathan. Ia menerima botol itu dan menyiramkannya ke pos yang sudah terbakar.

‎Menurut Ayu, akibat pos polisi tersebut rusak, Polresta Serang Kota mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp150 juta.

‎Menjelang pukul 20.00 malam, Fathan mendapat informasi bahwa massa akan bergerak menuju Polresta Serang Kota. Ia lalu menjauh dari kerumunan dan memutuskan pulang ke rumahnya di Banjarsari, Cipocok Jaya. Tak lama berselang, Polisi menangkapnya.

‎Usai membacakan dakwaan Fathan, Ayu kemudian membaca dakwaaan Jonathan yang juga didakwa melakukan pengrusakan Pos Polisi. Menurutnya Jonathan diduga ikut melempar patahan bambu ke arah Pos Polisi Lalu Lintas hingga kaca jendela pecah.

‎Sama seperti Fathan, Jonathan juga sudah membubarkan diri sekitar pukul 18.00 sore. Dirinya tidak ikut massa aksi yang mulai menuju Polresta Serang Kota.

“Akibat perbuatan Terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” sebutnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button