Nasional

Dua Juta Guru Honorer Terdampak SE Mendikdasmen

BANTEN — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tersebut diteken pada 13 Maret.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menilai kebijakan tersebut menunjukkan negara semakin berpihak kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN justru hidup dalam ketidakpastian.

“Negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kata Ubaid dalam siaran pers, Sabtu, (08/05/2026).

Baca juga 411 Ribu Orang Warga Banten Tak Punya Pekerjaan

Berdasarkan data JPPI yang diolah dari EMIS GTK Kementerian Agama dan Dapodik Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional,” ujarnya.

Ubaid menilai, kebijakan itu berpotensi mengusir guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. Menurut mereka, meski pemerintah menyebut tidak ada pemecatan mendadak, negara dinilai sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas.

Menurut Ubaid, di sejumlah daerah pemecatan telah menimpa guru honorer hingga PPPK paruh waktu. Padahal selama ini guru honorer disebut menjadi penopang kekurangan tenaga pendidik akibat minimnya penyediaan guru oleh negara.

“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non-ASN hidup dalam ketidakpastian, maka negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Ubaid menegaskan, persoalan tersebut merupakan dampak salah urus fiskal pendidikan nasional. Ia menilai anggaran pendidikan justru lebih banyak diarahkan ke program populis dibanding memperbaiki kesejahteraan guru.

Ubaid juga mengatakan, persoalan utama pendidikan Indonesia saat ini bukan sekadar kebutuhan konsumsi siswa di sekolah, melainkan kurangnya guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera. Di berbagai daerah, sekolah disebut masih mengalami kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan tingginya beban kerja tenaga pendidik.

Ia mendesak pemerintah menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional dan segera menyiapkan roadmap pengangkatan serta perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button