Walikota Serang Dipolisikan Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji
BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait lahan yang digunakan sebagai lokasi SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Itu dilaporkan oleh Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam surat tanda penerimaan laporan, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret 2025 hingga Juni 2026 dengan terlapor atas nama Budi Rustandi yang merupakan Walikota Serang.
Sanim mengatakan, jalur hukum dipilih setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, Budi Rustandi sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan lahan tersebut melalui pembayaran kepada pihak keluarga.
”Awalnya saya tidak mau lapor. Tapi Pak Budi ingkar janji. Katanya mau membayar supaya cepat selesai, tapi akhirnya tidak ada pembayaran. Justru muncul sertifikat,” kata Sanim saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2026).
Menurut Sanim, terbitnya sertifikat atas lahan tersebut menjadi persoalan baru lantaran dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Sanim menyebut, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 4.070 meter persegi. Sebagian lahan telah digunakan untuk bangunan SDN Kuranji, sedangkan sekitar 1.450 meter persegi disebut masih menjadi hak ahli waris.
Ia mengklaim, tanah itu merupakan warisan keluarga dari kakeknya. Setelah sang kakek meninggal dunia pada 1975, lahan tersebut masih dikelola keluarga sebelum sebagian digunakan untuk pembangunan sekolah Inpres sekitar tahun 1977.
“Kita orang kampung, takut lah sama pemerintah. Tapi sekarang saya merasa benar, jadi saya ikuti terus jalur yang benar,” ujarnya.
Sanim juga mengatakan, tidak pernah ada proses jual beli maupun pelepasan hak atas tanah tersebut oleh pihak keluarga.
”Tidak pernah ada kesepakatan jual beli, tidak ada segel. Keluarga saya tidak pernah tanda tangan, jempol tangan maupun jempol kaki tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Selain menempuh jalur pidana, Sanim mengaku tengah menyiapkan gugatan perdata terkait sertifikat yang telah terbit atas lahan tersebut. Ia berharap persoalan bisa diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi.
”Keinginan saya sebenarnya sederhana, Pak Budi bayar, saya cabut laporan. Saya tidak mau bertele-tele, ingin cepat selesai,” katanya.
Berdasarkan harga tanah di sekitar lokasi, Sanim memperkirakan nilai lahan yang diklaim keluarganya mencapai lebih dari Rp4 miliar.Ia juga mengaku kecewa lantaran persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu belum menemukan penyelesaian.
”Katanya mau dibereskan, tapi sampai sekarang tidak ada. Kecewa sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo mengaku belum mengetahui secara rinci pokok persoalan yang dilaporkan.
”Mohon maaf, saya belum tahu pokok perkaranya, jadi belum bisa memberikan konfirmasi,” ujar Subagyo melalui pesan singkat.
Sengketa lahan SDN Kuranji diketahui bukan kali pertama mencuat. Pada September 2023, sekolah tersebut sempat disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Persoalan kepemilikan tanah itu pun sempat menjadi perhatian publik dan belum menemukan titik penyelesaian hingga kini. (ukt)






