Banten

‎Kasus Demo Agustus 2025, 9 Tahanan Politik di Banten Divonis Penjara

BANTEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara kepada sembilan dari 12 tahanan politik. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara demonstrasi yang berujung ricuh pada 30 Agustus 2025 di Kota Serang.

‎Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rendra menyatakan, para terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

‎Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi karena dinilai terbukti melanggar Pasal 246 tentang tindak pidana penghasutan.

‎”Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” kata majelis hakim, Selasa (21/07/2026).

‎Adapun terdakwa Alif Muhammad Rifda dan Muhammad Zidan Purnama masing-masing divonis tujuh bulan penjara.

‎Selanjutnya, terdakwa Agil Riza Rahmawan dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara. Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara, sedangkan Arif Maulana dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Lebih jauh, terdapat dua terdakwa lainnya yang menerima hukuman lebih berat dibanding tujuh terdakwa mahasiswa lainnya, yakni Chairul Rizal yang berprofesi sebagai mekanik bengkel. Ia divonis delapan bulan penjara. Sementara Muhammad Abdul Aziz, seorang pengamen, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan dari majelis hakim. Sidang pembacaan vonis terhadap ketiganya akan digelar pada persidangan berikutnya.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

‎Hakim menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan bagi para terdakwa.

“Hal yang memberatkan, akibat perbuatannya Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan kembali,” sebutnya.

‎Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan berterus terang selama persidangan, serta sebagian di antaranya masih berstatus mahasiswa.

‎”Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dan tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa masih menjalani perkuliahan,” sampainya.

‎Dengan demikian, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.

‎Atas putusan tersebut, para kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button