Banten

Anggota Dewan Pers Nilai Langkah Walikota Serang Laporkan Media Ekbisbanten ke Polda Banten Tidak Tepat

BANTEN – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah Walikota Serang yang melaporkan Direktur Ekbisbanten.com ke Polda Banten terkait pemberitaan bukanlah prosedur yang tepat.

Menurut Abdul Manan, jika pemerintah daerah keberatan terhadap isi pemberitaan media, terdapat mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak koreksi dan hak jawab.

“Kalau informasinya keliru atau tidak berimbang, mekanismenya jelas. Bisa menggunakan hak koreksi atau hak jawab, bukan langsung melapor ke polisi,” kata Abdul Manan melalui sambungan telepon, Selasa (27/01/2026).

Manan menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, kecuali jika ditemukan unsur di luar kerja jurnalistik, seperti pemerasan atau permintaan uang, yang memang dapat diproses secara pidana.

“Kalau ada unsur memeras, minta uang, silakan lapor ke polisi, itu tepat. Tapi kalau ini murni soal pemberitaan, jalurnya Dewan Pers,” ujarnya.

Abdul Manan juga menjelaskan bahwa dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tahun 2022, setiap laporan terhadap wartawan atau media harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

“Nanti Dewan Pers akan memberikan penilaian, apakah ini sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan lewat mekanisme pers, atau bukan,” jelasnya.

Baca juga Laporan Walikota Serang Terkait Pemberitaan Ekbisbanten.com Dinilai Bentuk Kriminalisasi Terhadap Pers

Menurut Manan, jika pemberitaan menyangkut kepentingan publik dan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik, maka media memiliki legitimasi kuat untuk menulisnya sebagai bentuk kontrol sosial.

“Mobil dinas itu fasilitas publik, menggunakan anggaran negara, dan pejabatnya adalah pejabat publik. Jadi wajar jika media menulis nya,” tegas Abdul Manan.

Terkait kasus ini, kata Manan, Dewan Pers baru dapat bersikap secara kelembagaan apabila terdapat pengaduan resmi yang disampaikan ke Dewan Pers atau jika terdapat permintaan pertimbangan dari kepolisian.

Sementara itu, Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, Polda Banten akan memanggil para pihak terkait kasus tersebut, termasuk Walikota Serang, Budi Rustandi untuk dimintai keterangan.

“Semua yang mengetahui terkait case ini ya,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp.

Namun, terkait kapan waktu klarifikasi, ia belum bisa memastikan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button