Banten

Tunjangan Perumahan DPRD Banten Capai Rp38,5 Juta

‎BANTEN – Anggota DPRD Banten mendapatkan berbagai tunjangan yang angka mencapai puluhan juta. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Provinsi Banten mencapai Rp38,5 juta.

‎Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Banten.

‎Ketua DPRD Banten berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp38,5 juta per bulan. Jumlah itu hanya sedikit lebih tinggi dari yang diterima Wakil Ketua DPRD, yakni Rp35 juta, sementara setiap anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp32,5 juta.

Baca jugab‎Mahasiswa Banten Tuntut Penghapusan Tunjangan DPR dan Penghentian Brutalitas Polisi

‎Selain fasilitas rumah, para wakil rakyat ini juga menikmati tunjangan jabatan yang nilainya berbeda sesuai posisi. Ketua DPRD mendapat Rp4,35 juta, Wakil Ketua menerima Rp3,48 juta, dan Anggota DPRD memperoleh Rp3,26 juta.

‎Tak berhenti di situ, ada pula tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp21 juta untuk setiap anggota DPRD. Kemudian, saat masa reses, masing-masing anggota kembali mengantongi Rp21 juta. Bahkan, mereka juga mendapat tunjangan beras senilai Rp289.680.

‎Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, apabila peraturan gubernur tersebut belum dicabut, maka aturan tersebut dinyatakan masih berlaku.

‎”Selama belum dicabut berlaku,” katanya di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (04/09/2025).

‎Namun, saat ditanya besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Banten, Rina mengaku harus melihat terlebih dahulu peraturannya.

‎”Nanti saya lihat dulu ya,” ujarnya.

‎Jurnalis banteninside juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Banten melalui pesan singkat Whatsapp dan mendatangi kantor DPRD Provinsi Banten, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari DPRD Provinsi Banten. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button