Politik

PPP Banten Tolak SK Menteri Hukum untuk Mardiono

BANTEN –  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten pimpinan Subadri Ushuludin menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tentang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X versi Muhamad Mardiono.

Subadri menyebut, klaim aklamasi Mardiono melawan akal sehat dan problematik personal, karena sejumlah alasan mendasar. Pertama, imbuh Subadri, aklamasi dilakukan di luar agenda dan tempat resmi, Convention Centre Mercure Hotel, Ancol Jakarta. Disebutkan, Sidang Paripurna I yang sedianya hanya membahas pengesahan jadwal dan tata tertib Muktamar, berujung gaduh dan pimpinan sidangnya kabur meninggalkan arena sidang dan kemudian memunculkan deklarasi aklamasi sepihak dari Kamar Hotel bersama Mardiono tanpa proses musyawarah dan tanpa melalui mekanisme formal yang di atur AD/ART. 

“Mungkin jalan ini di tempuh karena lebih pasti dan mudah untuk menjadi Ketua Umum DPP PPP,” paparnya kepada awak media, Kamis (2/10/2025).

Baca juga Banten Bulat Dukung Agus Suparmanto Jadi Caketum PPP

Kedua, tambah mantan Wakil Walikota Serang ini, adanya penolakan terbuka dari peserta. Dalam video yang tersebar luas, tampak mayoritas peserta menginterupsi dan menolak keras keputusan pimpinan sidang, Amir Uskara yang mencoba membelokan substansi Sidang Paripurna dari jadwal dan tatib menuju upaya aklamasi. Padahal, urusan Muktamar bukan cuma soal memilih Ketua Umum DPP. Tindakan pimpinan sidang yang tetap memaksakan keputusan tersebut tanpa konsensus forum, dianggap tindakan koersif Amir Uskara, seorang ex Waketum yang sangat destruktif.

Alasan ketiga, bertentangan dengan hasil evaluasi kinerja. Sebelumnya, laporan pertanggungjawaban DPP PPP di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhammad Mardiono ditolak oleh mayoritas peserta Muktamirin. “Maka pertanyaannya adalah bagaimana mungkin seseorang yang tidak lolos evaluasi kinerja selama memimpin PPP bisa dicalonkan kembali?” ucapnya.

Keempat, dilakukan secara tertutup. Proses ‘aklamasi’ tidak dilakukan melalui  sidang-sidang Paripurna di arena resmi melainkan di luar forum, di sebuah kamar hotel oleh segelintir orang. Hal tersebut jelas ilegal, mencederai prinsip transparansi dan partisipasi Muktamirin, serta bertanda ambisius.

Subadri melanjutkan, di sisi lain, mayoritas Muktamirin melanjutkan forum Muktamar X secara konstitusional setelah pimpinan sidang Paripurna awal (Amir Uskara) dianggap cacat etis, prosedural dan mengabaikan aspirasi peserta/Muktamirin.

“Setelah dilanjut, semuanya menyepakati Bapak Agus Suparmanto Ketua Umum Sah Hasil Muktamar X PPP. Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang sah, terbuka, dan konstitusional, tidak ada yang lain. Jadi versi Muhamad Mardiono tidak sah,” tuturnya.

Tapi herannya, lanjut Subadri malah diberi SK oleh Menteri Hukum. “Terkait keputusan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini, saya mensinyalir ada agenda besar untuk menghilangkan PPP di negara kita. Mana mungkin daftar sore paginya udah ada keputusan kalau bukan agenda besar terus apa?” pungkasnya. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button