Perhutani Hentikan Sementara Proyek Wisata Gunung Pinang, Bantah Ada Penebangan Pohon

BANTEN – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menghentikan sementara proyek wsisata Gunung Pinang Kabupaten Serang, menyusul protes warga sekitar beberapa hari lalu. Pihak Perhutani juga membantah adanya dugaan penebangan pohon secara ilegal di kawasan Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Banten Adang Mulyana mengklaim pohon-pohon di kawasan gunung telah tumbang sedari awal karena faktor alam.
Dikatakan, sebelumnya pohon di area tersebut tertutup ilalang dan semak belukar dan ketika dilakukan pembersihan terlihat seolah-olah telah dilakukan penebangan. “Kami cek ke lokasi hari Minggu itu tak ada penebangan. Kalau masih belum dibersihkan kan dia keliatan serasah, kita babat, kita bersihkan, kelihatan pohonnya,” katanya, Kamis, (01/05/2025).
Lihat juga Warga Protes Penebangan Pohon di Area Puncak Gunung Pinang Kabupaten Serang
Menurut Adang, di sepanjang jalan menuju puncak Gunung Pinang terlihat di kiri-kanan banyak pohon tumbang, sehingga perlu dibersihkan agar tidak menutupi jalan.
“Kita lihatnya nggak enak sampai jalan, bahkan di kiri-kanan jalan pembuangan air sudah tertutup sama serasah, sama lumpur. Kemarin itu dibetulkan, kalau menggunakan manual akan memakan waktu kerja yang lama,” tuturnya.
Adang menambahkan, saat ini di kawasan Gunung Pinang sedang ada proyek pembangunan berupa sarana dan prasarana fasilitas wisata, oleh karenanya perlu pembersihan terlebih dulu sebelum proyek dilaksanakan. Adapun proyek tersebut, kata Adang, dilaksanakan PT Tampomas Putraco yang ditunjuk Perhutani untuk membangun ulang kawasan wisata Gunung Pinang.
“Gunung Pinang memang dijadikan wisata, asalnya juga wisata kewenangannya di Perhutani, pelaksanaanmya (pembangunan) 2 tahun, per 2 tahun ditandatangani 8 April 2025, berarti berakhir 7 April 2027,” jelasnya.
Adang menjelaskan, Perhutani diperbolehkan menunjuk pihak ketiga sebagai mitra pembangunan. Hal ini sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait adanya protes warga, kata Adang, pihaknya mengimbau pihak ketiga untuk menghentikan dulu kegiatan revitalisasi. Usai sosialisasi, pihak ketiga dipersilakan untuk melakukan pekerjaannya kembali. Ditambahan, kawasan wisata Gunung Pinang tak ditutup selama perbaikan sarana dan prasarana.
Dikutip dari situs milik Perhutani disebutkan, Perum Perhutani KPH Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Tampomas Putraco terkait pengelolaan wisata alam Gunung Pinang yang terletak di Kabupaten Serang. Penandatanganan dilakukan pada Selasa (08/04), bertempat di Aula Kantor Perhutani, Kota Serang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur Perhutani KPH Banten Agus Soleh beserta jajaran manajemen, antara lain Waka Adm./KSKPH Banten Barat Rudi Hartawan, Kasi Produksi dan Ekowisata Deden Ismujiarko, Kasi Keuangan, SDM, Umum dan IT Didi, serta KSS Humas, Kemitraan, dan Komunikasi Perusahaan Adang Mulyana. Dari pihak mitra hadir Direktur PT Tampomas Putraco, Dudung Permana.
Dalam kesempatan itu Agus Soleh menyampaikan bahwa kerja sama bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan melalui pengelolaan wisata alam Gunung Pinang, yang berada di kawasan hutan petak 16 dan 17, RPH Cilegon, BKPH Serang, KPH Banten. Lokasi tersebut mencakup lahan seluas 5,00 hektar di wilayah administratif Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan data situs https://companieshouse.id, PT Tampomas Putraco beralamat di Jalan Raya Merak 008, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. (ukt)