Satu Terdakwa Demo Berstatus Nonaktif, Dekan FEB Untirta Tak Tahu Mahasiswanya Jadi Terdakwa

BANTEN – Salah satu mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang menjadi terdakwa pengrusakan dan pembakaran pos polisi saat unjuk rasa “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” yang berujung ricuh di lampu merah Ciceri, Kota Serang kini berstatus mahasiswa nonaktif.
Mahasiswa tersebut yakni Fathan Nurma’arif (21), dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Diketahui, status nonaktif Fathan sebagai mahasiswa di semester ganjil ini akibat dirinya yang tidak membayar uang kuliah tunggal (UKT).
“Statusnya tidak aktif di semester ini, karena kalau cuti itu diurus, dan melakukan registrasi cuti,” kata Humas Untirta Adhitya Angga Pratama melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/10/2025).
Menurut Angga, status nonaktif tidak berarti Fathan telah kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Untirta. Menurutnya, pada semester berikutnya Fathan tetap dapat aktif kembali apabila telah melunasi kewajiban administrasi atau tunggakan pada semester sebelumnya.
“Bedanya, kalau engga mengurus cuti berarti masuknya tunggakan, yang ketika dia mau aktif di semester berikutnya harus melunasi dulu tunggakan tersebut,” ujar Angga.
Sementara itu, mahasiswa lainnya yang juga menjadi terdakwa, Jonathan Rahardian Susiloputra (22) dari Fakultas Hukum (FH), masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di Untirta.
“Kalau Jonathan semester ganjil ini aktif (karena) bayar UKT dan sudah KRS,” tuturnya.
Baca juga Dua Demonstran Untirta Didakwa Pasal Pengeroyokan dan Membahayakan Keamanan Umum
Angga mengatakan, mengenai kasus hukum yang menjerat dua mahasiswa tersebut, pihak Untirta memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menambahkan, status akademik keduanya akan dibahas kembali setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Statusnya nanti kami berpedoman pada pedoman akademik,” ujarnya.
Dikatakan Angga, penentuan status mahasiswa nantinya akan disesuaikan dengan pedoman akademik universitas. Jika keduanya terbukti bersalah, sanksi yang dapat dijatuhkan berkisar antara skorsing hingga pemutusan studi oleh rektor.
Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta Lia Riesta Dewi mengatakan, pihak fakultas sejak awal telah menawarkan bantuan pendampingan hukum kepada keluarga Jonathan.
Tawaran tersebut diterima dengan baik, namun pihak keluarga memilih untuk terlebih dahulu menangani perkara tersebut secara mandiri.
“Ayahnya Jonathan selalu memberikan kabar terkait perkembangan kasus Jonathan kepada saya. Kami dari FH Untirta posisinya menunggu kalau ayahnya Jonathan perlu pendampingan dari kami maka akan langsung dibentuk tim,” katanya.
Hal berbeda disampaikan Dekan FEB Untirta Tubagus Ismail. Dia mengaku tidak mengetahui ada mahasiswanya yang jadi terdakwa akibat demonstrasi Agustus lalu.
Ia belum menerima informasi tersebut, baik dari sesama mahasiswa, keluarga, maupun lembaga resmi lainnya.
”FEB itu punya mahasiswa 6.500, kan kita nggak wajib tahu (kondisi) semuanya. Kalau tidak ada laporan kita gak tahu,” ujarnya. (ukt)