Banten

Terapkan WFH, Gubernur Diminta Hitung Dampak Penghematannya

BANTEN – Menteri Dalam Negeri memerintahkan Gubernur dan Bupati Walikota agar tidak hanya menerapkan work from home, tapi juga melakukan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja (termasuk WFH/WFA).

Dalam surat edarannya Mendagri menegaskan, fokus efisiensi pada biaya operasional, meliputi biaya pegawai, Listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), air, telepon, dan omponen operasional lainnya di daerah.

Mendagri juga meminta para kepala daerah memastikan transformasi budaya kerja berjalan efektif dan efisien, bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi berdampak pada pengeluaran daerah.

Surat edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ yang terbitkan 31 Maret 2026, mengarahkan agar kepala daerah mengalokasikan hasil penghematan anggaran untuk program prioritas pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan public, dan mendorong optimalisasi belanja daerah agar lebih produktif, memberikan dampak langsung kepada Masyarakat.

Gubernur dan jajarannya diminta untuk mengurangi perjalanan dinas dalam negeri dikurangi 50%, luar negeri dikurangi 70%,l termasuk juga mengurangi frekuensi perjalanan dan jumlah orang yang berangkat serta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal hanya 50% dari penggunaan normal dan dianjurkan beralih ke menggunakan kendaraan Listrik, transportasi umum, sepeda., stau moda transportasi non–bahan bakar fosil lainnya.

Baca juga Pelantikan Pejabat Pemprov Banten : Ada yang Moncer, Ada yang Tergusur

Gubernur Banten Andra Soni, mengatakan pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tata cara pelaksanaan WFH sekaligus efisiensi energi di lingkungan Pemprov Banten.

“Menindaklanjuti edaran Mendagri terkait WFH, Insya Allah SE gubernur akan segera terbit mengatur tata cara WFH dan efisiensi energi Pemprov Banten,” ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (01/04/2026).

Andra menuturkan, Jumat ditetapkan sebagai hari WFH. Kebijakan ini bersifat teknis dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun demikian, tidak semua ASN menjalankan WFH. Pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan bekerja dari kantor. “Eselon I dan II tidak WFH,” tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Pemprov Banten tengah menyiapkan aplikasi pemantauan yang hanya diterapkan satu kali dalam sepekan. Selain itu, akan disiapkan alat ukur untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut.

“Kita akan siapkan aplikasi untuk memantau, serta alat ukur efektivitas. Setiap OPD kita sarankan mendukung surat edaran ini,” katanya.

Selain pejabat tinggi, para pegawai yang bertugas di unit-unit layanan publik dan kedaruratan juga tidak termasuk yang WFH.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana, mengatakan sebagai bagian dari efisiensi energi, ASN juga akan diarahkan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi pada hari-hari tertentu.

“Akan dicoba dulu di Dinas ESDM mulai minggu depan. Staf harus menggunakan kendaraan umum, uji coba dilakukan selama satu minggu mulai Senin, lalu kita evaluasi,” ujarnya.

Ai menuturkan, selama WFH ASN tetap diwajibkan membuat laporan kinerja. Aplikasi pendukung saat ini tengah disiapkan, termasuk sistem absensi yang dilakukan secara langsung (live) dengan fitur berbagi lokasi. “Untuk absen live, tidak boleh berhenti dan harus share location,” katanya. (ukt/red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button