Sidang Perdana Tahanan Politik di Kota Serang Digelar, Puluhan Mahasiswa Padati PN Serang
BANTEN – Puluhan mahasiswa memadati Pengadilan Negeri (PN) Serang sebagai bentuk solidaritas untuk mengawal jalannya sidang perdana perkara tahanan politik di Kota Serang pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 gang berujung ricuh.
Sebanyak 12 terdakwa dihadirkan dalam persidangan dengan berkas perkara terpisah yang dijadwalkan pada satu hari yang sama, Selasa (14/04/2026). Masing-masing terdakwa menjalani sidang di ruang berbeda dengan ketua majelis hakim yang juga berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa bersama seorang rekannya diduga turut serta dalam tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry alias Fikri. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa bersama seorang rekannya diduga turut serta dalam tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.
“Turut serta melakukan tindak pidana, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang,” katanya.
Baca juga Amnesty Internasional Minta 12 Tahanan Politik di Kota Serang Dibebaskan
Menurut jaksa, peristiwa itu bermula dari konsolidasi yang dilakukan terdakwa bersama sejumlah organisasi mahasiswa internal dan eksternal di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada 29 Agustus 2025 lalu. Pertemuan tersebut membahas rencana aksi unjuk rasa yang digelar keesokan harinya di kawasan Lampu Merah Ciceri, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang.
Terdakwa disebut berangkat menuju Stadion Maulana Yusuf dan bergabung dengan massa dari sejumlah kampus serta warga sipil. Dari titik itu, massa bergerak menuju Simpang Empat Ciceri.
Dalam perjalanan, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax yang dimasukkan ke dalam dua botol air mineral. Bahan bakar tersebut kemudian dibawa ke lokasi demonstrasi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, massa tiba di lokasi dengan menyampaikan berbagai macam aspirasi melalui orasi hingga akhirnya melakukan blokade akses jalan. Namun begitu, situasi berubah sekitar pukul 16.30 WIB ketika massa mulai bertindak anarkis.
Menurut jaksa, massa merusak pos polisi lalu lintas di Ciceri dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, serta mengeluarkan barang-barang dari dalam pos. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di tengah jalan oleh massa aksi.
Jaksa mengklaim, terdakwa diduga menyiramkan bahan bakar ke tumpukan barang dan ban hingga api membesar. Ia juga menyerahkan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.
“Dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkapnya.
Sekitar pukul 17.30 WIB, massa bergerak meninggalkan lokasi menuju kampus untuk beristirahat. Namun begitu, satu jam kemudian, massa kembali ke lokasi dan aksi demonstrasi kembali berlanjut hingga kericuhan dimalam harinya.
Dalam lanjutan kericuhan, seorang peserta aksi yang tidak dikenal melempar bom molotov ke arah pos polisi hingga bangunan tersebut terbakar. Terdakwa kembali disebut memberikan bahan bakar kepada rekannya untuk digunakan dalam pembakaran.
“Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Fathan Nurma’arif (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar seratus lima pulu juta rupiah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan umum, serta Pasal 262 ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ukt)






