Untirta Pecat Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Kampus
BANTEN – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi berat berupa drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis bernama Moch Zidan yang melakukan perekaman terhadap dosen di toilet kampus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Untirta Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan atas nama Moch Zidan.
Sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku juga melakukan tindakan kekerasan saat kepergok korban.
“Memberikan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan berupa pemutusan studi/pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas nama Moch Zidan,” tulis surat keputusan tersebut yang dilansir dari Instagram @untirta_official, Rabu (15/04/2026).
Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, membenarkan bahwa Moch Zidan, yang telah dilaporkan korban ke Polda Banten kini tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Untirta. Ia juga menyebut, selain melakukan kekerasan seksual melalui perekaman, pelaku turut melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban.
“Menurut keterangan satgas sama di BAP juga muncul itu bahwa ketika pelaku ini kepergok, dia dipegang bajunya sama korban biar dia enggak lari. Nah itu si pelaku itu mukul pakai handphonenya ke korban, tangan korban sampai divisum juga, informasi dari Pak Ketua Satgas,” katanya.
Baca juga Mahasiswa Untirta Rekam Dosen di Toilet Kampus
Menurut Angga, dari hasil penelusuran Satgas PPKS, pelaku diketahui hanya melakukan perekaman pada hari kejadian tersebut. Tidak ditemukan bukti adanya korban lain di lingkungan kampus pada waktu berbeda.
“Kalau temuan satgas itu dia merekam di hari yang sama, pada hari itu cuma itu saja. Setelah diminta keterangan sama Ketua Satgas juga dia ngomong dia cuma di hari itu, sama sisanya di luar, yang di SPBU itu segala macam,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Angga, pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan saksi. Satgas PPKS disebut terus mengawal proses pemulihan serta memastikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak.
Angga menegaskan, keputusan pemberian sanksi berat ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus meski pun dosen pelakunya.
“Dengan adanya kebijakan ini, kita juga sudah punya Satgas PPKS, jadi jangan ragu untuk melapor, bukan hanya kekerasan seksual saja tapi seluruh jenis kekerasan di dalam kampus itu jangan ragu untuk melaporkan. Karena tim satgas akan menindaklanjuti dan akan melakukan langkah preventif juga,” imbuhnya. (ukt)






