Banten

‎Polda Banten Tangkap komplotan Pencuri Kabel Sinyal KAI‎

‎BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas perkeretaapian berupa kabel persinyalan milik PT KAI.

‎Komplotan yang diringkus tersebut beraksi di Stasiun Maja (Kabupaten Lebak) dan Stasiun Daru (Kabupaten Tangerang).

‎Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan, tim gabungan dari Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka pada 22 Mei lalu.

‎”Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran operasional transportasi publik,” kata Endang di Mapolda Banten, Rabu (03/06/2026).

Baca juga ‎Polda Banten Ungkap 577 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

‎Komplotan pencuri spesialis kabel ini diketahui berjumlah tujuh hingga delapan orang yang beraksi di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, empat tersangka berhasil ditangkap oleh Polda Banten yakni GR (23) warga Kabupaten Bogor (Eksekutor); AN (28) warga Gintung Cilejit, Parung Panjang, Bogor (Eksekutor); AL (28) warga Batok, Tenjo, Bogor (Eksekutor); dan MA (32), warga Cisauk, Tangerang, seorang pengusaha rongsokan yang berperan sebagai penadah.

‎Selain keempat tersangka di atas, dua pelaku lainnya berinisial CY dan AG saat ini tengah diproses hukum oleh Polres Bogor karena beraksi di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial IS dan FU masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Endang menjelaskan, komplotan ini telah beraksi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga aksi terakhir mereka pada 8 Mei 2026. Sasaran utama mereka adalah jalur perlintasan KM 62 Maja dan KM 49-60 wilayah Daru.

‎Adapun modus para pelaku adalah memotong kabel persinyalan di lokasi, lalu mengelupas karet pembungkusnya untuk mengambil bagian tembaga di dalamnya.

‎”Tembaga hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp110 ribu per kilogramnya untuk kepentingan ekonomi pribadi,” katanya.

‎Akibat aksi pencurian ini, PT KAI tidak hanya mengalami kerugian materiil sebesar Rp65 juta, tetapi juga terdampak pada rusaknya sistem persinyalan yang sangat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa manusia.

‎Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan karet pembungkus kabel berwarna hitam sepanjang 5 meter, satu buah tang potong berwarna merah, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel dan sebuah sweter hitam.

‎Atas perbuatannya, para pelaku pencurian (eksekutor) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk tersangka penadah (MA), polisi mengenakan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button